April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Pemerintah Siapkan THR PNS 2025, Ini Rincian Nominal Tiap Golongan

Gambar: ilustrasi AI

Gambar: ilustrasi AI

ungkapsebab.com, BERITANASIONAL, Pemerintah telah mengatur kebijakan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. THR tersebut direncanakan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, atau diperkirakan pada 20 Maret 2025.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri No. 1017 Tahun 2024 yang menjadi dasar pelaksanaan pencairan THR tahun ini.

Lebih lanjut, besaran THR yang diterima PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (jika ada).

Oleh sebab itu, komponen ini juga diharapkan mampu memberikan dorongan finansial bagi para PNS dalam menghadapi kebutuhan menjelang Lebaran.

Perpres THR PNS 2025 Masih Disusun

Kendati demikian, meski jadwal pencairan telah diperkirakan, peraturan presiden (Perpres) yang mengatur detail pemberian THR masih dalam tahap finalisasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan mengumumkan secara resmi waktu pencairan setelah Perpres tersebut selesai disusun.

“Untuk THR kapan cairnya? Nanti Pak Presiden Prabowo yang akan mengumumkan. Saat ini perpres mengenai itu sedang dalam tahap penyelesaian,” ujar Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).

Rincian Besaran THR PNS 2025

Kemudian, besaran THR untuk PNS juga akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Berikut adalah rincian besaran THR berdasarkan masing-masing golongan:

1. THR PNS 2025 Golongan I

Untuk IA: Rp1,74 juta – Rp1,96 juta

Kemudian, IB: Rp1,74 juta – Rp2,07 juta

Lalu, IC: Rp1,74 juta – Rp2,16 juta

Untuk ID: Rp1,74 juta – Rp2,25 juta

2. PNS Golongan II

Untuk IIA: Rp1,74 juta – Rp2,83 juta

Kemudian IIB: Rp1,74 juta – Rp2,95 juta

Lalu IIC: Rp1,74 juta – Rp3,07 juta

Untuk IID: Rp1,74 juta – Rp3,20 juta

3. PNS Golongan III

Untuk IIIA: Rp1,74 juta – Rp3,525 juta

Lalu IIIB: Rp1,74 juta – Rp3,70 juta

Kemudian IIIC: Rp1,74 juta – Rp3,86 juta

Untuk IIID: Rp1,74 juta – Rp4,02 juta

4. PNS Golongan IV

IVA: Rp1,74 juta – Rp4,20 juta

IVB: Rp1,74 juta – Rp4,37 juta

IVC: Rp1,74 juta – Rp4,56 juta

IVD: Rp1,74 juta – Rp4,75 juta

IVE: Rp1,74 juta – Rp4,95 juta

THR Diharapkan Mendorong Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu PNS memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran dan sekaligus mempercepat perputaran ekonomi nasional selama periode Ramadan dan Idul Fitri.

Dengan pencairan THR ini, pemerintah berharap masyarakat dapat meningkatkan daya beli sehingga roda ekonomi tetap bergerak stabil di tengah situasi global yang penuh tantangan.

Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan para PNS dan mendorong produktivitas di lingkungan kerja pemerintahan.

Dengan menetapkan jadwal pencairan, pemerintah berharap para PNS dapat mengatur pengeluaran dengan lebih terencana dan bijak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *