April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Kepengurusan DPP Vakum, Penunjukan Plt Ketua PPP Jabar Digugat ke Mahkamah Partai

 

ungkapsebab.web.id, JAKARTA. Eskalasi konflik internal di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat memasuki babak baru. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Jawa Barat melalui SK DPP Nomor 0022/SK/DPP/W/I/2026 resmi digugat karena dinilai cacat hukum dan melanggar konstitusi partai.

​Gugatan sengketa internal tersebut diajukan oleh Pepep Saeful Hidayat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah PPP pada Senin kemarin (2/02/2026). Namun, upaya pencarian keadilan ini terbentur tembok besar

​Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah, mengungkapkan bahwa masa kerja Mahkamah PPP telah berakhir dan otomatis bubar sejak Muktamar X PPP pada 28 September 2025 lalu.

Hingga saat ini, Ketua Umum terpilih belum kunjung membentuk struktur kepengurusan definitif.

​”Berdasarkan AD/ART PPP, Ketua Umum terpilih wajib membentuk struktur DPP secara lengkap, termasuk Mahkamah Partai dan keterwakilan perempuan 30 persen, paling lambat 30 hari setelah muktamar. Hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi,” ujar Hardiansyah dalam keterangan tertulisnya.

​Kondisi ini, menurut Hardiansyah, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

​”Kalau Mahkamah Partai belum terbentuk, padahal itu kewajiban undang-undang, lalu ke mana kami harus mencari keadilan?” Ungkapnya

​Selain masalah kelembagaan, kubu Pepep juga menyoroti legalitas formal SK Plt tersebut. Surat yang menunjuk Uu Ruzhanul Ulum sebagai Plt Ketua DPW PPP Jabar itu dinilai melompati wewenang administratif partai.

​Hardiansyah menjelaskan beberapa poin krusial yang dianggap ganjil:
​Penandatangan SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wakil Sekretaris Jenderal Jabbar Idris.

​Pelanggaran Mekanisme Sesuai aturan internal, SK perubahan kepengurusan harus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, bukan Wakil Sekretaris Jenderal.

​Atas dasar tersebut, penunjukan Uu Ruzhanul Ulum (Plt Ketua), Cecep Supriyanto (Plt Sekretaris), dan Adang Suyatna (Plt Bendahara) dianggap sebagai produk hukum yang cacat sejak lahir.

BACA JUGA: Mahasiswa Unigal Ciamis Bawa Misi Konservasi Berbasis teknologi ke Desa 

Demi ​menjaga marwah partai langkah hukum ini diambil sebagai upaya menjaga supremasi aturan organisasi. Hardiansyah mendesak DPP PPP untuk segera menyelesaikan, “pekerjaan rumah” pasca-muktamar agar konflik internal tidak berlarut-larut.

​”Kami berharap DPP segera membentuk kepengurusan definitif dan Mahkamah Partai. Hal ini penting agar mekanisme penyelesaian konflik internal dapat berjalan sesuai hukum dan konstitusi partai,” pungkasnya. (Pepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *