April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

GMNI Desak KPK Usut Sewa Jet KPU

ungkapsebab.web.id, BERITA NASIONAL.  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan dan penyewaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal demokrasi dan memastikan pengelolaan anggaran negara berjalan transparan, efisien, serta bebas dari praktik korupsi.

Wakil Ketua Umum DPP GMNI, Abdur Rozak, menilai penggunaan jet pribadi dengan total anggaran mencapai Rp90 miliar dari kontrak awal Rp65 miliar menimbulkan pertanyaan serius di ruang publik. Ia mengatakan bahwa publik berhak mengetahui dasar pertimbangan, urgensi, serta mekanisme pengadaan yang digunakan.

“Kami tidak ingin pemborosan uang rakyat dinormalisasi. Rp90 miliar bukan angka kecil,” tegasnya pada Sabtu, (14/02/2026).

Sebelumnya, perkara ini telah disidangkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam putusan 21 Oktober 2025, lima komisioner KPU termasuk Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz serta Sekretaris Jenderal Bernard Darmawan Sutrisno dijatuhi sanksi peringatan keras karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Meski demikian, GMNI menilai sanksi etik belum cukup untuk menjawab dugaan pelanggaran pidana.Rozak menyampaikan bahwa lebih dari tiga bulan pasca putusan DKPP, belum terlihat langkah konkret dari KPK untuk menindaklanjuti potensi tindak pidana korupsi. Ia menyebut, pelanggaran etik seharusnya menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Kalau sudah ada pelanggaran etik yang terbukti, maka aspek pidananya patut diuji secara transparan,” ujarnya.

Fakta yang diungkap DKPP juga memantik kritik. Dari 59 kali penerbangan menggunakan jet pribadi jenis Embraer Legacy 650, tidak ditemukan rute yang secara langsung berkaitan dengan distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sebagaimana dalih awal penggunaan pesawat tersebut.

GMNI mempertanyakan rasionalitas kebijakan itu, mengingat banyak tujuan penerbangan memiliki akses transportasi komersial yang memadai.

Menurut Rozak, alasan efisiensi waktu tidak boleh mengabaikan prinsip efisiensi anggaran. Ia menilai keputusan menyewa jet pribadi mewah di tengah ketersediaan moda transportasi komersial yang lebih ekonomis menunjukkan adanya masalah dalam perencanaan.

“Pengelolaan APBN harus mengedepankan prinsip value for money, bukan kenyamanan segelintir pihak,” katanya.

GMNI juga menyoroti proses e-purchasing yang dinilai minim transparansi. Mereka menduga adanya rekayasa pengadaan untuk membenarkan penggunaan jasa transportasi berbiaya tinggi.

Selain itu, penyedia jasa yang disebut masih tergolong baru dan belum memiliki rekam jejak panjang turut menjadi sorotan. Secara tidak langsung, GMNI menilai kondisi tersebut membuka ruang konflik kepentingan dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Secara hukum, dugaan ini dinilai berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Prinsip efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara juga menjadi rujukan kritik GMNI.

BACA JUGA: Dispar Ciamis: Wisata Ramai, Lingkungan Terjaga

Rozak menegaskan bahwa pelaporan ke KPK bukan bentuk kriminalisasi, melainkan partisipasi masyarakat sipil dalam mengawal integritas lembaga negara. Ia mengatakan GMNI ingin memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan terbuka.

“Ini ujian bagi integritas lembaga penegak hukum. Publik menunggu ketegasan,” jelasnya.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran negara harus selalu dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan. Ketika uang rakyat digunakan, akuntabilitas tidak boleh ditawar. (Dine/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *