April 23, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

PTUN Bandung Tolak Gugatan Mantan Kades Cicapar, Pemkab Ciamis Menang Telak

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi memenangkan gugatan terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam sidang putusan yang digelar hari Selasa (14/04/2026), Dalam Gugatan terebut Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat.

Kasus ini bermula dari keberatan pihak penggugat terhadap Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/Kpts.387-Huk/Tahun 2025 tertanggal 15 September 2025, yang menetapkan pemberhentian Imat Ruhimat dari jabatannya sebagai Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis.

Setelah melalui proses persidangan intensif selama lima bulan, PTUN Bandung mengeluarkan putusan resmi yang memperkuat posisi hukum Pemerintah Kabupaten Ciamis. Adapun poin utama dalam amar putusan tersebut adalah menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp360.000.

Menanggapi hasil tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Pemerintah Kabupaten Ciamis Rudi, menyatakan apresiasinya terhadap integritas pengadilan.

Melalui keterangan resminya,Rudi menegaskan beberapa poin penting, dalam menghormati Supremasi Hukum.Pemkab menerima putusan Majelis Hakim sebagai wujud penegakan hukum yang adil dan transparan.

Pemerintah akan mempelajari pertimbangan hukum hakim secara cermat guna menentukan langkah tindak lanjut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jalannya roda pemerintahan di Desa Cicapar.” Tegasnya. Rabu (15/04/2026)

Dijelaskan Rudi, meski sempat terjadi dinamika hukum, Pemkab Ciamis berkomitmen untuk memastikan pelayanan publik di Desa Cicapar tidak terganggu.

“Fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas pemerintahan desa serta mengedepankan kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan personal atau kelompok.” Jelasnya.

BACA JUGA: O2SN Panawangan 2026 Berlangsung Lancar 43 SD Ikuti Lomba 

Rudi juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga Desa Cicapar, agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang tidak bertanggung jawab.

“Kami meminta warga tetap menjaga kondusivitas wilayah. Mari kita hormati proses hukum yang sudah berjalan dan kembali fokus membangun desa bersama-sama,” Pungkasnya (Fepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *