Juni 12, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Pendapatan Anggota DPRD Ciamis Turun, Akibat Penurunan KKD

 

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Pendapatan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, resmi mengalami penurunan mulai Januari 2026. Penurunan tersebut terjadi akibat turunnya Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) Kabupaten Ciamis dari kategori tinggi menjadi sedang.

Sekretaris DPRD Ciamis, Dadang Mulyatna, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah yang saat ini terbatas.

“Dasar penurunan pendapatan anggota dan pimpinan DPRD karena Kemampuan Keuangan Daerah Ciamis turun,” ujar Dadang saat ditemui di kantornya, Rabu (21/01/2026).

Dadang menyebutkan, komponen pendapatan yang mengalami pengurangan adalah Tunjangan Komunikasi Insentif (TKI). Sebelumnya, TKI anggota DPRD sebesar Rp14.700.000 per bulan. Namun, pada 2026 nilainya turun menjadi Rp10.500.000 per bulan atau berkurang Rp4.200.000.

“Nilai Rp10.500.000 tersebut belum dipotong pajak. Setelah dipotong pajak, anggota DPRD menerima sekitar Rp9,5 juta per bulan,” jelasnya.

Penurunan pendapatan juga dialami oleh pimpinan DPRD dengan jumlah yang lebih besar. Ketua DPRD Ciamis, misalnya, mengalami pengurangan dari Biaya Operasional (BOP) sebesar Rp4.200.000 dan TKI sebesar Rp4.200.000, sehingga total pengurangannya mencapai Rp8.400.000 per bulan.

Dadang menegaskan, kebijakan tersebut telah disepakati bersama oleh seluruh anggota dan pimpinan DPRD Ciamis.

“Pengurangan ini sudah melalui persetujuan seluruh anggota dan pimpinan DPRD Ciamis,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana, membenarkan adanya penurunan pendapatan yang mulai berlaku sejak Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa pengurangan hanya terjadi pada TKI, sedangkan uang representasi tetap tidak berubah.

“Untuk Ketua DPRD, uang representasi tetap sebesar Rp2.100.000 per bulan. Wakil Ketua menerima Rp1.680.000 per bulan atau 80 persen dari Ketua, sedangkan anggota DPRD menerima Rp1.575.000 per bulan atau 75 persen dari Ketua,”jelas Nanang.

Nanang menyampaikan bahwa keterbatasan KKD menjadi alasan utama pengambilan kebijakan tersebut. Salah satu faktor yang mempengaruhi kondisi keuangan daerah adalah pengangkatan sekitar 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, yang berdampak pada meningkatnya belanja pegawai.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Perkuat Tata Kelola Pemdes di Kecamatan Banjarsari 

Nanang menambahkan, DPRD memahami bahwa penurunan kemampuan keuangan daerah juga berdampak pada berkurangnya pembangunan. Oleh karena itu, DPRD memilih untuk ikut menyesuaikan hak-hak keuangannya agar pembangunan daerah tetap dapat berjalan.

“Akibat keuangan daerah yang terbatas, bukan hanya TKI anggota DPRD yang dipangkas Rp4.200.000 per bulan, tetapi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga dikurangi sebesar 10 persen per orang setiap bulannya,” pungkas Nanang. (Fepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *