Disdukcapil Ciamis Tegaskan Verifikasi Biometrik NIK Baru
ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan bahwa penerbitan maupun pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sebelumnya tidak memiliki identitas resmi, pernah dinyatakan hilang, atau berpindah-pindah harus melalui proses verifikasi biometrik secara langsung di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Ciamis, Yayan M. Supyan, melalui Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk, Yulia Sari, menyatakan bahwa tahapan biometrik, termasuk pemeriksaan sidik jari, merupakan langkah mutlak.
Proses ini tidak dapat digantikan hanya dengan dokumen administratif karena bertujuan memastikan tidak ada data ganda dan menjaga keakuratan serta validitas data kependudukan nasional.
“Selain wajib hadir langsung, warga harus membawa surat keterangan resmi dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Surat ini menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menetap cukup lama di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengakuan administratif dan sosial sebelum negara menetapkan status kependudukannya secara formal. Setelah verifikasi biometrik di tingkat kabupaten selesai dan data dinyatakan valid, warga dapat melanjutkan proses administrasi di kantor kecamatan.
“Mekanisme ini diterapkan secara berjenjang untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan,” tuturnya.
Yulia Sari menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan terintegrasi dalam Sistem Administrasi Kependudukan Nasional.
Pemkab Ciamis menekankan prinsip pelayanan yang adil, transparan, dan inklusif. Untuk menjangkau semua lapisan masyarakat, Disdukcapil menghadirkan program jemput bola bagi penyandang disabilitas, lansia, dan warga yang memiliki keterbatasan mobilitas.
“Petugas akan mendatangi langsung lokasi tempat tinggal untuk melakukan perekaman biometrik, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak atas identitas resmi karena kondisi fisik atau jarak,” jelasnya.
BACA JUGA: Perumdam Tirta Galuh Targetkan Pelanggan Baru di 2026
Yulia Sari memaparkan bahwa semua layanan penerbitan NIK, pengaktifan data kependudukan, dan pencetakan KTP-el diberikan gratis, tanpa dipungut biaya. Disdukcapil juga mengimbau aparatur desa, kecamatan, dan masyarakat untuk proaktif melaporkan warga yang belum memiliki identitas resmi.
Dengan pendekatan yang tegas, humanis, dan inklusif, Pemkab Ciamis memastikan seluruh warga diakui secara sah oleh negara. Mekanisme ini juga memperkuat akurasi data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. (Sari/US)
