Disdukcapil Ciamis Waspada Penipuan IKD Online
ungkapsesbab.web.id, BERITA CIAMIS. Upaya perlindungan data kependudukan masyarakat terus diperkuat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis. Dikarenakan maraknya modus penipuan digital, Disdukcapil Ciamis mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dilakukan secara daring atau jarak jauh.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan M. Supyan, pada Jumat (02/01/2026), menyampaikan bahwa pihaknya menerima peringatan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Disdukcapil, khususnya dalam layanan aktivasi IKD maupun pembaruan dokumen kependudukan.
“Kasus penipuan aktivasi IKD ini sudah terjadi di berbagai daerah. Modusnya pelaku mengaku sebagai petugas Disdukcapil, lalu meminta data pribadi hingga sejumlah uang. Hal ini harus benar-benar diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Yayan.
Yayan menegaskan bahwa proses aktivasi IKD tidak dapat dilakukan secara online, melalui telepon, pesan singkat, WhatsApp, maupun video call.
Seluruh proses aktivasi hanya dapat dilaksanakan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil, baik di kantor pelayanan maupun melalui kegiatan pelayanan jemput bola yang diselenggarakan secara resmi.
“Disdukcapil Ciamis tidak pernah menghubungi warga secara personal untuk keperluan aktivasi IKD. Jika ada pihak yang mengaku petugas dan menawarkan aktivasi secara jarak jauh, dapat dipastikan itu adalah penipuan. Aktivasi IKD hanya bisa dilakukan dengan datang langsung, dan pelayanannya gratis,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yayan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan dugaan penipuan IKD. Dalam praktiknya, pelaku biasanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK), data keluarga, hingga mengarahkan korban untuk memberikan informasi rekening, yang kemudian berujung pada pengurasan saldo korban.
Menurut Yayan, sistem pelayanan tatap muka dalam aktivasi IKD merupakan langkah penting untuk menjaga keamanan dan keabsahan data kependudukan. Petugas wajib melakukan verifikasi langsung terhadap identitas pemohon agar data tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
BACA JUGA: Agus Rohimat Tanam 1.000 Pohon untuk Mitigasi dan Ekonomi Desa Tambaksari
“Verifikasi langsung ini mutlak dilakukan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak pernah memberikan NIK, data keluarga, maupun informasi rekening kepada pihak yang tidak jelas identitasnya,” pungkasnya.
Disdukcapil Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk lebih kritis dan waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan praktik mencurigakan yang mengatasnamakan pelayanan administrasi kependudukan. (Sari Okta/US)
