April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Kemenhaj Ciamis Laksanakan Verifikasi Dokumen Calon Jamaah Haji

 

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Kementerian Haji (Kemenhaj) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis melaksanakan verifikasi dokumen jamaah haji gabung mahram serta pendamping jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Zoom Meeting yang sebelumnya digelar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat bersama Disdukcapil Provinsi Jawa Barat. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Ciamis, H. Nana Supriatna, S.Ag, M.A.
mengatakan bahwa verifikasi dilaksanakan dalam waktu terbatas hingga tanggal 26.

“Karena tanggal 25-26 merupakan hari libur, maka seluruh proses verifikasi harus diselesaikan pada jam kerja yang tersedia,” ujarnya, pada Rabu, 24/12/2025)

Kuota haji Kabupaten Ciamis pada tahun 2025 ditetapkan sebanyak 710 jamaah, dengan 33 dokumen jamaah gabung mahram serta pendamping lansia dan disabilitas yang telah melalui proses verifikasi.

Nana menjelaskan, langkah ini dilakukan karena diperkirakan masih terdapat sekitar 144 jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji, sehingga kuota yang kosong berpotensi diisi oleh jamaah gabung mahram dan pendamping.

“Setelah verifikasi selesai, hasilnya akan kami laporkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dan tetap dikoordinasikan dengan Disdukcapil,” kata Nana.

Nana menegaskan bahwa jamaah yang telah diverifikasi belum dapat dipastikan berangkat sampai adanya rilis resmi dari pemerintah pusat.

Terkait kuota haji, Nana menyampaikan bahwa penentuannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ia menjelaskan, kuota Provinsi Jawa Barat mengalami penurunan dari sekitar 38.000 jamaah menjadi sekitar 29.000 jamaah, dengan alokasi untuk Kabupaten Ciamis sebanyak 710 jamaah.

“Kuota haji bersifat dinamis dan dapat berubah setiap tahun sesuai kebijakan pusat,” jelasnya.

Dalam hal pelayanan daerah, Pemerintah Kabupaten Ciamis bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pemberangkatan jamaah haji.

“Ini merupakan amanat undang-undang yang selama ini berjalan baik melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Kemenag,” ujarnya.

BACA JUGA: Herry Dermawan Apresiasi Ternak Ikan Cupang Pemuda Banjarsari 

Masa tunggu haji yang mencapai sekitar 26 tahun membuat porsi haji menjadi hak yang sangat bernilai. Karena itu, Nana mengimbau jamaah untuk tidak mudah membatalkan porsi haji yang telah dimiliki.

“Kami tidak menganjurkan pembatalan porsi haji. Opsi yang tersedia adalah lunas-tunda bagi jamaah yang ingin menunda keberangkatan,” pungkasnya. (Sari Okta/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *