Pembongkaran Kios Lama di Pasar Panineungan Berjalan Lancar
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Proses pembongkaran kios-kios lama di Pasar Panineungan, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, berlangsung lancar pada Sabtu pagi (29/11/2025). Pembongkaran yang melibatkan alat berat tersebut disaksikan langsung oleh unsur TNI, Kapolsek Purwadadi, Camat, Kepala Desa Purwajaya, serta masyarakat sekitar.
Sebelum kegiatan dimulai, aparat dan warga menggelar doa bersama agar proses berjalan aman, tertib, dan memberi manfaat bagi pembangunan fasilitas baru berupa Koperasi Merah Putih (KMP).
Masyarakat terlihat kooperatif dan tenang selama proses berlangsung. Bangunan kios lama diratakan tanpa adanya penolakan, sebagai bukti bahwa warga telah memahami dan menyetujui rencana pembangunan KMP yang diharapkan dapat meningkatkan fasilitas ekonomi desa.
Kepala Desa Purwajaya, Sanen, menjelaskan bahwa pembongkaran ini telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah bersama seluruh lembaga desa serta pemilik kios yang terdampak.
“Setelah kami lakukan sosialisasi dan rapat bersama lembaga desa, kami mengundang pemilik kios untuk bermusyawarah terkait relokasi. Alhamdulillah, mereka memahami kondisi dan sepakat bahwa tidak ada ganti rugi dari desa. Namun, desa tetap membantu memindahkan puing-puing atau material bangunan yang masih bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Dalam proses pembongkaran, Karang Taruna dan masyarakat ikut terlibat membantu membongkar bagian kios seperti genteng, gendek, hingga pintu. Pemerintah desa memastikan seluruh barang yang masih layak diantar ke rumah pemilik sebagai bentuk dukungan kepada warga terdampak.
Sanen menegaskan bahwa warga yang terdampak penertiban akan diprioritaskan kembali ketika penataan ulang area selesai dilakukan.
“Insya Allah, desa tidak akan menelantarkan mereka. Penataan ulang akan menggunakan desain bangunan seragam, bekerja sama dengan Koperasi Merah Putih dan Karang Taruna,” katanya.
Sanen menambahkan bahwa seluruh lahan di kawasan tersebut merupakan milik desa. Bangunan kios sebelumnya tidak memiliki dokumen kerja sama yang sah, sehingga penataan ulang penting untuk dilakukan guna meningkatkan ketertiban dan Pendapatan Asli Desa (PAD).
Sementara itu, Kapten Inf Warto dari Danramil 1315/Lakbok menyampaikan bahwa pembongkaran ini menjadi tahap awal pembangunan Koperasi Merah Putih.
“Pelaksanaan pembongkaran berjalan tanpa masalah karena masyarakat menerima bahwa ini merupakan tanah desa. Dengan dibangunnya Koperasi Merah Putih, mudah-mudahan kesejahteraan masyarakat meningkat. Pedagang lama juga tidak akan dirugikan karena mereka akan direlokasi ke tempat yang lebih tertata,” ungkapnya.
BACA JUGA: Polsek Lakbok Pastikan Tidak Ada Penjarahan di Kios Pasar
Setelah proses perataan bangunan selesai, tahap berikutnya adalah pengukuran lahan dan penggalian denah bangunan. Seluruh proses pembangunan ditargetkan rampung dalam 90 hari kerja, sehingga Koperasi Merah Putih diperkirakan selesai pada Februari 2026.
Dengan dukungan penuh masyarakat dan aparat, pembangunan Koperasi Merah Putih diharapkan segera terealisasi dan memberi dampak positif bagi perekonomian Desa Purwajaya. (Uus S/US)
