Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Sabu di Kaliwedi
Ungkapsebab.com, BERITA CIREBON. Seorang pria berinisial PK (42), warga Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, ditangkap jajaran Polresta Cirebon karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (16/6/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 1,2 gram, sebuah handphone, uang tunai Rp190 ribu, serta satu unit sepeda motor.
“Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolresta Cirebon,” ujar Kombes Sumarni saat memberikan keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, tersangka PK saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika. Pihaknya mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk asal muasal barang haram tersebut.
“Penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di belakangnya,” tambah Sumarni.
Atas perbuatannya, PK dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
BACA JUGA: RSUD Kawali Bahasa Standar Pelayanan Publik
Sumarni menegaskan bahwa Polresta Cirebon tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengajak masyarakat untuk ikut aktif melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana narkoba.
“Silakan hubungi layanan Call Center 110 jika ada indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” kata dia.
Ia juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar menjauhi narkoba dan tidak tergoda menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap. “Kami tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tutupnya. (FIi, ungkapsebab.com)
