Juni 13, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Biaya Zakat Fitrah di Ciamis 2025 Turun Jadi Rp 37.500 per Jiwa

Foto: Ilustrasi AI

Foto: Ilustrasi AI

ungkapsebab.com, BERITACIAMIS– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar Rp 37.500 per jiwa, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 40.000.

Kepala Pelaksana Baznas Kabupaten Ciamis, Amas Muhammad Tamsis, membenarkan adanya penurunan ini dari tahun sebelumnya.

“Tahun lalu besaran zakat fitrah sebesar Rp 40.000. Tahun ini kami tetapkan sebesar Rp 37.500 per jiwa,” kata dia saat dikonfirmasi, pada Rabu (13/3/2025).

Penetapan ini cukup menarik karena terjadi di tengah kenaikan zakat fitrah di beberapa daerah lain di Indonesia, termasuk di wilayah Jabodetabek yang ditetapkan oleh Baznas RI sebesar Rp 47.000 per jiwa.

Amas menjelaskan bahwa perbedaan ini wajar terjadi karena besaran zakat fitrah memang dipengaruhi oleh harga kebutuhan pokok, terutama beras, di masing-masing daerah.

“Setiap daerah memiliki standar harga yang berbeda,” jelasnya.

Alasan Penurunan Biaya Zakat Fitrah di Ciamis 2025

Penurunan biaya zakat fitrah di Ciamis tahun ini dipengaruhi oleh turunnya harga rata-rata beras di pasaran.

Zakat fitrah dihitung berdasarkan harga 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Ketika harga beras turun, otomatis besaran zakat fitrah juga mengalami penyesuaian.

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim menjelang Idulfitri. Tujuannya adalah untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa selama Ramadan dan membantu meringankan beban kaum fakir miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat, maka itu hanyalah sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Beberapa keutamaan zakat fitrah di antaranya:

1. Menyucikan diri – Zakat fitrah berfungsi untuk membersihkan jiwa dari dosa dan kekurangan selama menjalankan ibadah puasa.

2. Menyempurnakan puasa Ramadan – Zakat fitrah menjadi pelengkap ibadah puasa agar diterima oleh Allah SWT.

3. Meningkatkan kebahagiaan sesama – Dengan zakat fitrah, kaum fakir miskin bisa merasakan kebahagiaan di hari raya.

4. Mempererat solidaritas sosial – Membayar zakat fitrah berarti berkontribusi dalam menciptakan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Syarat dan Ketentuan Zakat Fitrah

Zakat fitrah diwajibkan bagi setiap Muslim, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Beragama Islam – Hanya Muslim yang diwajibkan membayar zakat fitrah.

b. Hidup saat terbenam matahari di akhir Ramadan – Jika seseorang meninggal sebelum Maghrib pada hari terakhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku.

c. Mampu secara ekonomi – Zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memiliki kelebihan makanan atau harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi di malam dan hari raya Idulfitri.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri. Jika dibayarkan setelah salat, maka zakat tersebut hanya dianggap sebagai sedekah biasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *