Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR jelang Lebaran
Dewan Pers melarang wartawan minta THR jelang lebaran, foto (instagram/@dewanpersofficial)
ungkapsebab.com,BERITANASIONAL, Dewan Pers mengeluarkan imbauan keras menjelang perayaan Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025. Dalam pernyataan resmi yang dirilis melalui akun media sosialnya, memperingatkan seluruh pihak untuk tidak memberikan atau meminta Tunjangan Hari Raya (THR) maupun sumbangan dengan mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, atau perusahaan pers.
1. THR Adalah Kewajiban Perusahaan, Bukan Beban Publik
Kemudian, menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah tanggung jawab penuh perusahaan pers kepada pegawainya.
Jika ada oknum wartawan yang meminta THR, sumbangan, atau barang atas nama media atau organisasi wartawan, masyarakat diimbau untuk menolak secara tegas.
2. Hindari Penipuan Berkedok Wartawan
Dewan Pers juga menyoroti potensi penyalahgunaan profesi wartawan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, permintaan THR atau sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan media atau organisasi pers berpotensi menjadi modus penipuan.
“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang harus segera dihentikan,” tegas Dewan Pers dalam pernyataannya.
3. Jangan Takut Melapor!
Jika ada oknum yang memaksa, memeras, atau bahkan mengancam demi mendapatkan THR atau sumbangan, masyarakat diminta untuk segera mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat pelaku, lalu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu, membuka jalur pengaduan melalui nomor resmi: 0811-8888-0528.
4. Jaga Independensi dan Profesionalisme Pers
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa independensi dan profesionalisme dalam dunia pers harus tetap dijaga.
Lalu, informasi yang disampaikan kepada publik harus akurat dan bebas dari pengaruh eksternal, termasuk praktik permintaan THR yang berpotensi mengganggu objektivitas pemberitaan.
Peringatan ini juga menjadi pengingat keras bagi seluruh insan pers dan masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik transaksional yang merusak integritas profesi jurnalistik.
