Juni 11, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Wamen ATR Serahkan 1.641 Sertipikat di Majalengka

ungkapsebab.com, BERITA NASIONAL.  Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan agraria melalui program redistribusi tanah. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan 1.641 sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Kamis, (13/02/2025).

Penyerahan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan hak atas tanah bagi rakyat kecil.

Dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Nunuk Baru, Ossy menegaskan bahwa sertipikat ini bukan sekadar dokumen administratif.

“Pemberian sertipikat ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat atas tanah yang mereka tempati,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa legalitas tanah ini akan memastikan pemanfaatannya untuk kegiatan produktif yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Redistribusi tanah ini mencakup 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru dan 197 SHM di Desa Cengal.

Selain itu, 18 sertipikat Hak Pakai diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru, 10 sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, serta 21 sertipikat Wakaf. Total luas lahan yang disertifikasi mencapai 397.460 meter persegi, berdasarkan Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan.

Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pemerataan kepemilikan tanah agar tidak hanya dikuasai oleh segelintir pihak.

Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat kecil juga memiliki hak yang jelas atas lahan yang mereka tempati dan manfaatkan.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses legalisasi tanah ini. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat sangat penting dalam memastikan reforma agraria berjalan dengan baik,” jelas Ossy.

Keberhasilan redistribusi tanah ini juga tidak lepas dari peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang pada tahun 2024 telah melepas 39,74 hektare kawasan hutan menjadi kawasan permukiman.

Setelah pelepasan tersebut, Kementerian ATR/BPN bergerak cepat untuk memastikan legalitas lahan agar dapat dimanfaatkan secara sah oleh masyarakat.

Tak hanya sekadar penyerahan sertipikat, pemerintah juga mencanangkan Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal sebagai Kampung Reforma Agraria. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wamen ATR/Waka BPN.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong desa-desa lain untuk mengoptimalkan penggunaan lahan mereka demi kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, dalam kunjungannya, Ossy juga meninjau berbagai usaha berbasis komunitas di desa tersebut. Ia melihat langsung produksi kerajinan tenun Gadod dan Pondok Domba Reforma Agraria yang dikelola oleh kelompok tani setempat.

BACA JUGA: Aksi Sosial Polres dan Sijum Bantu Warga Tasik 

Acara ini turut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Ateng Sutisna, Pj. Bupati Majalengka, Dedi Supandi, serta sejumlah pejabat dari Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap agenda reforma agraria yang sedang dijalankan oleh pemerintah.

Langkah ini menunjukkan bahwa redistribusi tanah bukan hanya sekadar memberikan sertipikat, tetapi juga membangun ekosistem ekonomi berbasis lahan yang berkelanjutan. (Dine/ungkapsebab.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *