WFH ASN Tasikmalaya Resmi Berlaku, Ini Aturannya
ungkapsebab.web.id, BERITA TASIKMALAYA RAYA. Kebijakan WFH ASN Tasikmalaya resmi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai Jumat, (10/04/20). Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Penerapan Work From Home (WFH) tersebut tidak berlaku untuk seluruh ASN. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian, khususnya bagi pejabat struktural dan unit pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Roni Ahmad Sahroni, menyampaikan bahwa hari pertama pelaksanaan WFH telah dimulai dengan pengaturan ritme kerja melalui koordinasi daring.
“Pagi tadi kami sudah mencoba mengatur ritme pelaksanaan WFH melalui zoom,” ujar Roni usai menghadiri kegiatan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.
Langkah awal ini difokuskan pada adaptasi sistem kerja agar tetap berjalan efektif meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah.
Dalam kebijakan ini, ASN yang menduduki jabatan eselon II dan III tidak diperkenankan menjalankan WFH.
Mereka tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.
Selain itu, unit pelayanan publik juga tidak termasuk dalam skema WFH ASN Tasikmalaya. Hal ini mencakup layanan pengujian kendaraan, pelayanan kesehatan dasar, hingga sektor pendidikan.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan. Jangan sampai terganggu,” tegas Roni.
BACA JUGA: Pemerataan Layanan Kesehatan Tasikmalaya Dikebut Tahun ini
Roni mengakui bahwa jumlah ASN yang menjalankan WFH belum dapat dipastikan. Hal ini disebabkan karena kebijakan tersebut baru mulai diterapkan dan masih dalam tahap evaluasi awal. Pemerintah daerah akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk mengetahui tingkat partisipasi ASN dalam kebijakan ini.
Terkait disiplin pelaksanaan, Pemkab Tasikmalaya menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan WFH. Sanksi tersebut akan langsung ditentukan oleh pimpinan masing-masing instansi sebagai bentuk pengawasan internal.
Pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH ASN Tasikmalaya tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan kinerja ASN tetap optimal dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Sari/US).
