Juni 13, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Diduga Korupsi Dana BUMDes, Oknum Anggota DPRD Ditahan di Kebon Waru

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Kejaksaan Negeri (Kejari) resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Salah satu dari tersangka tersebut, diketahui merupakan oknum anggota DPRD aktif yang saat ini tengah menjabat.

Keempat tersangka yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan resmi ditahan di Lapas Kebon Waru, Bandung, terhitung sejak tanggal 30 lalu untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Pasi Intel Kejaksaan Negeri Ciamis, Anang Setiawan didampingi PLH Kasi Pidsus Kreshna menjelaskan, bahwa kasus berawal saat para tersangka menjabat sebagai pendamping BUMDes. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya praktik pungutan tidak sah dalam penyaluran bantuan tersebut.

“Kasus ini terkait dengan bantuan BUMDes yang di dalamnya terdapat pungutan. Saat itu, yang bersangkutan masih menjabat sebagai pendamping BUMDes. Berdasarkan perhitungan, kerugian negara mencapai angka Rp500 juta,” ujar Anang Setiawan. Selasa, (7/04/2026).

Ketika ditanya terkait rentang waktu, kasus yang  cukup lama sekitar tahun 2016, Anang mengatakan, bahwa pihaknya menunggu kelengkapan berkas dari penyidik kepolisian.

“Kami menerima berkas sesuai SOP sebagai Penuntut Umum. Memang sempat ada pengembalian berkas karena ada petunjuk yang harus dipenuhi, dan baru selesai tahun ini,” tambahnya.

Penahanan ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Pengawasan Pengembangan Pembangunan Desa (LP3D).
Andi Alifikri, menyatakan bahwa pihaknya sengaja mendatangi Kejari untuk memvalidasi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

“Kami ingin menjaga marwah institusi. Jangan sampai ada pembicaraan di publik yang sembarangan tanpa validasi. Ternyata benar, dari empat orang yang ditahan, salah satunya adalah oknum anggota DPRD aktif,” kata Andi.

Andi juga merinci,bahwa dari empat tersangka tersebut, tiga orang (dua laki-laki dan satu perempuan) berasal dari Tasikmalaya, sementara satu laki-laki lainnya berasal dari Ciamis.

Menurut Andi, ini dampak pada Kebijakan Daerah. Penahanan seorang anggota legislatif ini dinilai akan berpengaruh pada kinerja parlemen daerah. Mengingat sistem kerja DPRD yang bersifat kolektif kolegial, absennya satu anggota dapat berdampak pada proses pengambilan kebijakan.

“Satu orang ini adalah aset kabupaten. Jika satu bagian patah, tentu akan berpengaruh pada rumusan kebijakan secara kolektif,” lanjut Andi

BACA JUGA: Polres Ciamis Perkuat Patroli Biru, Cegah Kriminalitas di Wilayah Hukum 

Andi berharap, masyarakat diminta untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan justifikasi sebelum adanya keputusan inkrah dari pengadilan. Namun, kasus ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi partai politik maupun lembaga legislatif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

“Harapannya, semua pihak membuka diri. Rekan-rekan media dan masyarakat silakan memonitor serta mengawal proses hukum ini agar menjadi catatan dan pelajaran bagi kita semua,” tutupnya. (Pepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *