April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Kepolisian Buka Ruang Aduan Terkait Dugaan mesum, Oknum Perangkat Desa

 

ungkapsebab.web.id, BERITA Pangandaran. Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran membuka ruang hukum bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan perbuatan mesum yang diduga dilakukan oleh dua oknum perangkat Desa Bunguraya, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar, yang hadir langsung untuk mengamankan aksi unjuk rasa warga Desa Bunguraya, menegaskan bahwa pihak kepolisian siap menerima laporan resmi terkait dugaan perzinaan tersebut.

“Persoalan ini bisa diadukan ke kepolisian. Namun, perlu diketahui bahwa kasus seperti ini termasuk delik aduan, sehingga laporan harus disampaikan oleh pihak yang merasa dirugikan atau korban,” ujarnya

AKBP Ikrar menjelaskan bahwa dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dugaan perzinaan dapat diproses secara hukum apabila memenuhi unsur pidana yang diatur serta ada laporan resmi dari korban atau pihak yang dirugikan.

“Jika ada aduan resmi, kami sebagai pelayan masyarakat tentu akan menindaklanjutinya. Kami siap melayani semua aduan masyarakat sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Ikrar menyampaikan bahwa sebanyak 150 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan aksi unjuk rasa yang digelar warga Desa Bunguraya.

Kehadiran aparat, menurutnya, merupakan bentuk pelayanan guna memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Aksi unjuk rasa warga ini muncul sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan perbuatan asusila atau prostitusi yang ditengarai dilakukan oleh dua staf desa.

Kapolres menekankan bahwa pihak kepolisian hadir untuk menjaga keamanan sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Dorong Desa Perkuat Pertanian Lokal Program Nasional 

“Keamanan dan kelancaran aksi masyarakat menjadi prioritas kami. Semua aspirasi warga akan kami fasilitasi agar tersampaikan dengan tepat, tetapi proses hukum tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” pungkas AKBP Ikrar.

Hingga saat ini, Polres Pangandaran masih menunggu laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan untuk memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut sesuai KUHP. (Uus S/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *