Juni 12, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Pembinaan Desa 2026, Ciamis Dorong Transparansi

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS.  Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa agar berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut melalui kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, pada Senin, (19/01/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.

Kegiatan ini diikuti oleh aparatur dari 11 desa, yang terdiri atas lima desa di Kecamatan Cimaragas dan enam desa di Kecamatan Cidolog. Peserta meliputi Kepala Desa, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat.

Selain itu, unsur Forkopimcam turut hadir, mulai dari Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, hingga Kasi Tata Pemerintahan dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kehadiran langsung Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menjadi penegasan bahwa pembinaan dan pengawasan desa merupakan agenda strategis pemerintah daerah.

Dalam arahannya, Bupati, Herdiat Sunarya menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menggurui aparatur desa, melainkan sebagai ikhtiar bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.

“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi penyelenggaraan pemerintahan desa agar berjalan sesuai ketentuan,” kata Herdiat.

Heridiat menyampaikan keprihatinannya terhadap masih adanya potensi permasalahan hukum di desa yang berawal dari lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan. Menurutnya, risiko tersebut dapat muncul apabila unsur pemerintahan desa tidak berjalan selaras.

“BPD tidak bisa berjalan sendiri, begitu juga Kepala Desa dan perangkatnya. Kalau tidak sejalan, potensi masalah akan muncul, termasuk risiko hukum,” ujar Herdiat.

Sementara itu, Herdiat mengingatkan pentingnya etika dan soliditas dalam menjalankan roda pemerintahan desa. Ia menilai kebiasaan saling membuka kekurangan justru dapat memperburuk keadaan dan merusak kepercayaan publik.

“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Itu sama saja membuka aib sendiri. Yang dibutuhkan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” jelas Herdiat.

Menurut Herdiat, pembangunan desa tidak mungkin berhasil jika dijalankan secara parsial. Kolaborasi antara Pemerintah Desa dan BPD menjadi kunci utama dalam mewujudkan perencanaan pembangunan yang telah disepakati bersama.

“Membangun tidak bisa sendiri. Harus ada kesepahaman dan kebersamaan. Kita ini satu organisasi dengan tujuan yang sama,” imbuh Herdiat.

BACA JUGA: Dewan Kebudayaan Gelar Sawapa Ageung Perkuat Budaya dan Lingkungan

Herdiat menegaskan bahwa Inspektorat hadir sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif. Aparatur desa diminta tidak ragu untuk berkonsultasi jika menemukan kendala dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.

“Inspektorat hadir untuk membina, membetulkan, dan memandu. Jangan sungkan bertanya, karena pembinaan adalah kewajiban pemerintah daerah,” pungkas Herdiat.

Herdiat mengingatkan bahwa aset desa, dana desa, dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dikelola secara tertib dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pembinaan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini. (Dine/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *