Polsek Banjarsari Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak
ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarsari, Polres Ciamis, Jawa Barat. mengamankan seorang pria dewasa yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Terduga pelaku Berinisial H (22), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
Kapolsek Banjarsari AKP Rahmad Fanani melalui Panit 1 Reskim Bripka Wardana membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terduga pelaku di amankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian oleh keluarga korban pada Jumat malam (12/12/2025).
“Terduga pelaku diamankan. oleh pihak keluarga korban, kemudian diserahkan kepada kami pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB,” Ujarnya.
Wardana menjelaskan bahwa korban merupakan seorang anak perempuan yang berusia 14 tahun, yang masih berstatus pelajar ditingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Atas kejadian tersebut, korban diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan awal, sebelum dugaan pencabulan terjadi, korban lebih dulu diberikan minuman keras oleh terduga pelaku. Peristiwa tersebut kemudian diketahui oleh pihak keluarga korban, yang selanjutnya merasa keberatan dan tidak terima atas perlakuan yang dialami korban.
“Pihak keluarga korban kemudian secara resmi melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ungkap Wardana.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah- langkah awal penanganan perkara, termasuk pengamanan terduga pelaku dan pengumpulan keterangan dari pihak-pihak terkait. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kasus tersebut beserta terduga pelaku telah di limpahkan ke Polres Ciamis.
BACA JUGA: SDN 4 Panawangan Tegaskan Arah Pendidikan 2026
“Hari ini terduga pelaku berikut penanganan perkaranya telah kami limpahkan ke Polres Ciamis untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak di bawah umur lebih serius dan profesional. Masyarakat juga dihimbau untuk seger melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa, guna mencegah terjadinya hal yang serupa. (Uus S/US)
