APRI Sebut Akun Anonim Rusak Citra Lembaganya
ungkapsebab.web.id, BERITA TASIKMALAYA. DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya, Ade Apipudin, mengambil langkah tegas setelah salah satu unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dinilai memuat informasi tidak benar, merugikan, serta mencoreng reputasi pribadi maupun lembaga.
“Tindakan itu merupakan upaya hukum untuk mengantisipasi penyebaran fitnah yang semakin meluas,” ujar Ade Apipudin, pada Selasa, (09/12/2025).
Ia datang langsung ke kantor kepolisian ditemani beberapa rekan terdekat dan menyerahkan bukti awal berupa tangkapan layar unggahan, komentar warganet, hingga rekam jejak dari akun anonim yang diduga sengaja dibuat untuk menyerang kehormatan dirinya, organisasi APRI, dan koperasi yang sedang mereka kelola.
“Kami menempuh jalur hukum agar menjadi pelajaran bagi pihak yang melakukan pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan akun tersebut sangat merugikan dan tidak sesuai fakta,” kata Ade.
Ade menambahkan bahwa unggahan tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai kritik. Menurutnya, konten yang disebarkan sudah mengarah pada fitnah yang secara langsung menyerang martabat pribadi dan merusak citra organisasi.
“Ini bukan kritik, tetapi fitnah yang merusak nama baik APRI dan koperasi yang tengah mengadvokasi penambang rakyat agar memperoleh izin pertambangan rakyat yang legal,” ujarnya.
Ade juga menjelaskan bahwa berbagai upaya klarifikasi sebetulnya telah dilakukan. Ia dan pihak organisasi mencoba menghubungi pemilik akun tersebut melalui beberapa cara, namun tidak memperoleh respons yang bertanggung jawab.
Karena itu, langkah hukum dijadikan pilihan terakhir agar masalah ini mendapat titik terang dan pelaku mendapatkan efek jera. Ia menuturkan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menggunakan ruang digital sebagai tempat menyerang orang lain tanpa bukti yang sah.
Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan memastikan penanganan akan dilakukan sesuai prosedur. Aparat menyatakan siap melakukan penelusuran digital untuk mengidentifikasi pemilik akun anonim serta nomor WhatsApp yang diduga menyebarkan konten bermuatan pencemaran nama baik tersebut.
Penyelidikan awal akan difokuskan pada alur distribusi konten, motif penyebaran, serta keterlibatan pihak lain jika ada.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Aparat menyebutkan bahwa apabila pelaku terbukti bersalah, maka sanksi pidana akan diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ade mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia meminta publik untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghindari penggunaan akun anonim hanya untuk menyerang pihak tertentu.
BACA JUGA: Nanang Permana Kembali Nakhodai DPC PDI Ciamis 2025-2030
“Media sosial seharusnya menjadi sarana berbagi hal positif, bukan tempat menyebar kebencian dan fitnah. Saya berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ujarnya.
Hingga kini proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Ade menyatakan bahwa ia menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku dapat segera terungkap sehingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Ketegasan hukum penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat, adil, dan tidak digunakan sebagai sarana merusak nama baik orang lain,” pungkasnya. (Hendi S/US)
