Polsek Lakbok Selidiki Isu Dugaan Penjarahan Pasar Panineungan
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Polsek Lakbok, Polres Ciamis tengah melakukan penyelidikan terkait isu dugaan penjarahan yang disebut terjadi saat proses penertiban di Pasar Panineungan, Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi. Isu tersebut mencuat seiring munculnya permohonan sejumlah warga terdampak penertiban yang meminta kompensasi kepada Pemerintah Desa Purwajaya.
Kapolsek Lakbok, Iptu Tri Widiyanto, membenarkan bahwa kabar dugaan penjarahan tersebut berkembang di tengah masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan pendalaman.
“Kasusnya sedang dalam lidik. Kami sudah memerintahkan Kepala Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Salah seorang pemilik kios mengaku tempat usahanya dibongkar oleh orang yang dikenalnya, dan aset miliknya yang berada di dalam kios hilang. Tunggu saja hasilnya, sekarang Kanit sedang menyelidiki persoalannya,” ujar Iptu Tri, Rabu (26/11/2025).
Iptu Tri menegaskan bahwa dalam menyikapi pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kepolisian selalu menjalin koordinasi dengan Koramil Lakbok.
“Karena ini menyangkut amanat dari pemerintah pusat ke TNI, maka setiap langkah yang kami lakukan tidak akan lepas dari koordinasi dengan Danramil,” katanya.
Di sisi lain, Qowangid, seorang pedagang yang terdampak pembangunan KDMP, menyatakan tidak keberatan kios yang selama ini digunakannya ditertibkan. Ia menyadari bahwa lahan yang ditempatinya merupakan milik pemerintah.
“Saya sadar dan legowo karena lahan tersebut bukan milik pribadi. Jadi jika sekarang digunakan oleh pemerintah, ya silakan,” ujarnya kepada wartawan.
Qowangid mengakui sempat sedih karena tempat pencarian nafkahnya ditertibkan. Namun, setelah berdiskusi dengan keluarga, ia menerima keputusan tersebut. Bahkan, Qowangid mengungkapkan bahwa pemerintah desa telah memberikan uang kadeudeuh yang ia gunakan sebagai tambahan modal usaha.
“Alhamdulillah saya sudah memiliki tempat usaha baru. Pa Kuwu juga datang ke rumah untuk bersilaturahmi dan memberikan uang kadeudeuh,” tuturnya.
Qowangid pun mengajak pedagang lainnya untuk bersikap lapang dada dan menerima keputusan penataan tersebut. Menurutnya, pembangunan gedung KDMP merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Saya yakin rencana ini untuk kebaikan. Mari kita dukung program Bapak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan koperasi Desa Merah Putih dapat membangkitkan perekonomian di Desa Purwajaya,” tambahnya.
Qowangid juga menduga adanya pihak yang sengaja mendramatisir situasi dengan menyebarkan isu bahwa sosialisasi tidak dilakukan secara benar. Ia menegaskan bahwa istrinya menghadiri sosialisasi dan menyatakan bahwa proses berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Mohammad Ali Imron, staf Desa Purwajaya sekaligus pimpinan perencanaan pembangunan KDMP, menjelaskan bahwa penyusunan berita acara sosialisasi dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Sebelum disepakati, seluruh isi berita acara dibacakan di hadapan peserta.
BACA JUGA: Bupati Ciamis Apresiasi Program TJSL PLN di Kampung Adat Kuta
“Saat itu semua yang hadir menyetujui. Tidak ada yang keberatan atau meminta revisi. Peserta juga diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat, namun tidak ada yang memberikan masukan,” jelas Ali.
Setelah mendapatkan persetujuan, berita acara ditandatangani kepala desa, pimpinan rapat, serta dilampiri daftar hadir. Dokumen tersebut kemudian ditembuskan ke pihak kecamatan.
“Semua tahapan pembuatan berita acara sudah sesuai,” tegasnya. (Uus S/US)
