Juni 14, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Pemkab Ciamis Perkuat Pembinaan untuk Cegah Masalah Hukum

 

ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, terus memperkuat upaya pencegahan terjadinya masalah hukum yang melibatkan Kepala Desa maupun perangkat desa melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari, melalui Sekretaris Dinas, Sutiaman, menjelaskan bahwa pembinaan rutin diberikan kepada Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di setiap kecamatan.

“Pak Kadis rutin mengunjungi setiap kecamatan untuk mengumpulkan para Kepala Desa dan perangkat desa guna diberikan pembinaan. Kami terus mendorong agar tata kelola pemerintahan desa berjalan lebih efektif, akuntabel, dan transparan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan aset desa,” ujar Sutiaman, Jumat (21/11/2025).

Menurutnya, pembinaan difokuskan pada tertib administrasi, pengelolaan keuangan desa, serta peningkatan pemahaman aparat desa terhadap regulasi dan produk hukum desa. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi terjadinya penyimpangan yang dapat berujung pada permasalahan hukum, sebagaimana sempat terjadi di sejumlah daerah lain.

Sebagai langkah penguatan, pemerintah desa juga bekerja sama dengan DPMD, Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk melakukan sosialisasi kesadaran hukum.

“Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar aparat desa menjalankan tugas sesuai aturan tanpa menyimpang dari ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Sutiman berharap, melalui pembinaan yang terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, kasus hukum yang melibatkan perangkat desa di Kabupaten Ciamis dapat dihindari.

“Kami berharap Ciamis tetap kondusif, dan setiap pemerintah desa mampu mengelola keuangan dengan baik dan benar,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Sekretaris Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa Inspektorat berperan sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan tugas utama mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pemerintahan desa.

Untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum, Inspektorat menjalankan fungsi APIP melalui audit dan kegiatan konsultasi. Selain itu, tindak lanjut hasil audit terus dioptimalkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut.

“Tugas kami memastikan pelaksanaan urusan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturan, efisien, dan akuntabel. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan kepatuhan hukum, evaluasi kinerja, penilaian pengelolaan keuangan, serta identifikasi potensi penyalahgunaan wewenang,” ujar Deni.

BACA JUGA: Ciamis Raih Penghargaan dan Perkuat Wisata 

Deni menambahkan, apabila ditemukan ketidaksesuaian, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa.

“Temuan-temuan ini wajib ditindaklanjuti, baik berupa perbaikan administrasi, pelaksanaan pekerjaan, maupun pengembalian keuangan atas indikasi kerugian negara. Ini penting agar kesalahan tidak terulang,” jelasnya.

Apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti, Inspektorat akan memberikan peringatan hingga menjatuhkan sanksi administratif, termasuk kemungkinan pelimpahan kepada pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. (Pepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *