Proyek Revitalisasi SDN 1 Cieurih Diduga Menyimpang
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Proyek Revitalisasi SDN 1 Cieurih, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, yang bersumber dari APBN Tahun 2025 sebesar Rp 536.514.940, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 2 Cieurih tersebut diduga tidak sepenuhnya dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal.
Dugaan adanya penyimpangan itu muncul setelah ungkapsebab.com melakukan konfirmasi ke lokasi pekerjaan pada Sabtu, 20 September 2025. Dalam konfirmasi ungkapsebab.com menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan hasil pekerjaan di lapangan.
Dalam lembar perencanaan proyek tercantum adanya penggantian dudukan atap baja ringan dengan volume 256 M3 serta penggantian genteng plentong sebesar 30 persen dari total ruang kelas yang direhabilitasi. Namun, di lapangan, fakta berbeda ditemukan. Atap baja ringan dan genteng yang seharusnya diganti ternyata tidak dilakukan penggantian sama sekali.
Yang terlihat hanya pekerjaan ringan seperti penggantian kusen, perbaikan tembok, dan pengecatan. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi manipulasi pekerjaan, yang jika ditelusuri lebih jauh bisa mengarah pada penyelewengan anggaran. Berdasarkan estimasi kasar, nilai pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan mencapai sekitar Rp 81 juta, terdiri dari Rp 76,8 juta untuk baja ringan dan Rp 4,4 juta untuk genteng.
Saat dikonfirmasi, pihak konsultan proyek dan Kepala SDN 1 Cieurih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menampik bahwa penggantian baja ringan dan genteng memang tidak dilakukan. Menurut mereka, hal itu disebabkan adanya revisi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah dilakukan verifikasi.
“Kami sudah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB baru. Yang tertulis di lembar perencanaan itu adalah dokumen awal saat pengajuan proposal. Setelah diverifikasi, ada beberapa item pekerjaan yang dicoret, termasuk penggantian atap baja ringan dan genteng,” jelas pihak konsultan kepada awak media.
Penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Jika memang sudah dilakukan revisi dan verifikasi, mengapa papan atau lembar perencanaan yang terpasang di lokasi proyek masih menggunakan versi awal? Seharusnya, apabila benar ada perubahan, dokumen yang diperbarui lah yang dipasang agar publik bisa mengetahui kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan.
Menurut investasi di lapangan, dengan nilai proyek mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, mestinya pekerjaan rehabilitasi ruang kelas mencakup penggantian atap, perbaikan struktural, hingga penyediaan perabotan ruang kelas. Sebagai perbandingan, proyek pembangunan ruang kelas baru di sekolah lain dengan anggaran lebih kecil mampu mencakup semua item pekerjaan tersebut.
Hal ini menimbulkan pertanyaan soal efisiensi dan transparansi penggunaan anggaran negara. Sejumlah kalangan menilai, dugaan penyimpangan semacam ini harus segera diusut tuntas agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap pelaksanaan proyek-proyek pendidikan lainnya.
BACA JUGA: Rehab Gedung SMAN 1 Sukadana Tanpa Papan Proyek
“Kalau memang benar ada perbedaan antara RAB dan pelaksanaan, itu sudah termasuk pelanggaran administrasi, bahkan bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Ciamis yang enggan disebut namanya.
Melihat kejanggalan tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Inspektorat, dan BPK untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Langkah itu diperlukan agar dugaan penyimpangan ini dapat diungkap secara transparan, dan bila benar ada unsur penyalahgunaan anggaran, maka pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. (Ujang Aep)
