Empat Tersangka Korupsi Pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Para tersangka saat ini menjalani penahanan sementara selama 20 hari, yang dapat diperpanjang menjadi 40 hari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi. Para saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, penyedia jasa konsultan perencana dan pengawas, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari akademisi Politeknik Negeri Bandung serta melakukan cek fisik langsung ke lokasi proyek.
“Dalam proses penyidikan, kami juga telah meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp2,77 miliar dari total anggaran proyek pembangunan SMK tersebut,” ujar Sudaryono
Dari hasil penyidikan, Kejari menyatakan telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP selaku pelaksana proyek, serta S dan IS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ciamis, M. Harris Riyadi, S.H., menjelaskan peran masing-masing tersangka. Menurutnya, Eka sebagai PPK tidak menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak melakukan pengawasan memadai terhadap pelaksanaan proyek. Ia juga gagal memastikan bahwa personel yang turun ke lapangan sesuai dengan kontrak kerja.
Sementara JP, sebagai pelaksana proyek sekaligus direktur perusahaan yang memenangkan tender, dinilai lalai karena menggunakan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kontrak, tidak memiliki kompetensi, serta tidak bersertifikat. Akibatnya, terjadi kesalahan teknis di lapangan.
Adapun S dan IS sebagai konsultan pengawas juga dianggap bertanggung jawab karena tidak mengirimkan tenaga ahli sesuai dengan kualifikasi yang dijanjikan dalam kontrak. IS, yang ditugaskan di lapangan, hanya lulusan SMK dan tidak memiliki pengalaman serta sertifikasi yang dibutuhkan.
“Akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai perencanaan dan pengawasan, pembangunan SMK Negeri 1 Cijeungjing mengalami kerusakan struktural seperti penurunan bangunan. Hal ini terjadi karena titik pembangunan tidak sesuai dengan hasil rekayasa teknis yang disiapkan oleh konsultan perencana,” ujar Harris.
BACA JUGA: Pembentangan Bendera Raksasa di Panjalu Wujud Patriotisme
Terkait lahan tempat pembangunan sekolah, dijelaskan bahwa tanah tersebut merupakan hibah dari tokoh masyarakat setempat. Tidak ada nilai ekonomis maupun pengeluaran dari keuangan negara terkait pengadaan lahan.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, mencegah potensi penghilangan barang bukti, serta menghindari risiko tersangka melarikan diri. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sari, ungkapsebab.com)
