Ketua BAZNAS Ciamis , Tegaskan Distribusi Zakat Fitrah
ungkapsebab com. BERITA CIAMIS. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, MBA, menegaskan pentingnya memperluas distribusi zakat fitrah serta menguatkan sosialisasi bantuan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang berbasis desa.
Penegasan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se Kecamatan Ciamis di Aula Kecamatan, Rabu (23/4/2025).
Dalam forum yang juga membahas laporan pertanggungjawaban pengelolaan ZIS tahun 1445 H/2024 M itu, hadir para ketua UPZ kelurahan dan desa serta unsur pemerintah daerah. Pertemuan ini menjadi ruang koordinasi strategis untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai syariah dan prinsip akuntabilitas.
“Zakat bukan hanya ritual ibadah, tapi solusi nyata untuk persoalan sosial. Karena itu, BAZNAS harus dikelola secara profesional dan transparan,” ujar H. Lili.
Ia menekankan bahwa dana umat yang terkumpul tidak hanya harus disalurkan, tapi juga dimanfaatkan untuk lima program prioritas desa: pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan. Pendekatan ini, menurutnya, telah menarik perhatian berbagai daerah dari Sumatera hingga Jawa Timur.
Sistem Berbasis Desa untuk Akses Lebih Merata
Dalam sambutannya, H. Lili menyoroti pentingnya pendekatan lokal dalam mendistribusikan zakat.
“Kita tidak ingin warga harus jauh-jauh datang ke kantor kabupaten. Cukup melalui kepala desa atau pengurus UPZ setempat,” jelasnya.
Langkah ini diambil agar masyarakat miskin dan kelompok rentan lebih mudah mengakses bantuan ZIS, tanpa proses birokrasi yang berbelit. Ia juga menegaskan bahwa verifikasi akan dilakukan oleh desa sebagai pihak yang paling memahami kondisi warganya.
“Desa yang menentukan, kami hanya memfasilitasi. Kami percaya kepala desa tahu siapa yang paling membutuhkan,” katanya.
Sinergi dengan Pemerintahan Desa, Hindari Tumpang Tindih Bansos
H. Lili juga mengingatkan pentingnya sinergi antara UPZ dan pemerintahan desa, agar bantuan zakat tidak tumpang tindih dengan program sosial lainnya. Ia berharap UPZ desa dan kelurahan semakin aktif, dengan pengajuan program berdasarkan kebutuhan riil warga.
“Pengajuan boleh saja besar, tapi tetap harus sesuai anggaran dan hasil verifikasi. Ini demi keadilan dan efektivitas,” imbuhnya.
Di Berikut adalah versi yang telah diedit, dirapikan, dan dikembangkan dari bagian tersebut, dengan penambahan narasi yang memperkuat pesan dan memperjelas alur:
Transparansi Dana Infak dan Zakat: Bentuk Akuntabilitas UPZ Ciamis
Dalam forum koordinasi tersebut, Ketua UPZ Kecamatan Ciamis, H. Ridwan, S.Pd.I, M.Si, memaparkan capaian pengumpulan dana infak Ramadhan tahun 1446 H/2025 M.
Total dana yang berhasil dihimpun dari berbagai kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Ciamis mencapai **Rp 74.915.600,-
Rincian kontribusi infak Ramadhan dari masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:
– Kelurahan Ciamis: Rp 11.276.400,-
– Kelurahan Maleber: Rp 8.244.800,-
– Kelurahan Kertasari: Rp 8.018.200,-
– Kelurahan Benteng: Rp 4.494.000,-
– Kelurahan Cigeombor: Rp 4.166.000,-
– Kelurahan Linggasari: Rp 6.017.000,-
– Kelurahan Sindangrasa: Rp 6.944.000,-
– Desa Pawindan: Rp 3.296.000,-
– Desa Cisadap: Rp 5.166.200,-
– Desa Imbanagara: Rp 5.905.600,-
– Desa Imbanagara Raya: Rp 6.212.200,-
– Desa Panyingkiran: Rp 5.175.200,-
H. Ridwan menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengumpulan infak menunjukkan kepedulian sosial yang terus tumbuh di tingkat akar rumput. Ia juga mengapresiasi peran aktif para pengurus UPZ desa dan kelurahan yang telah bekerja keras dalam mengedukasi warga tentang pentingnya infak selama bulan suci Ramadhan.
“Angka ini bukan hanya soal jumlah, tapi mencerminkan kesadaran dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana keumatan yang dijalankan secara profesional,” ujarnya.
Zakat Fitrah Disalurkan kepada Tokoh Umat dan Lembaga Dakwah
Selain laporan infak, H. Ridwan juga menyampaikan bahwa penyaluran zakat fitrah telah dilaksanakan pada Minggu, 20 April 2025, bertempat di Aula Kecamatan Ciamis. Total zakat fitrah yang berhasil disalurkan mencapai Rp 122.280.917,-
Dana tersebut diberikan kepada sejumlah tokoh dan lembaga yang selama ini dinilai aktif dalam kegiatan dakwah serta pemberdayaan umat. Rincian penerima zakat fitrah tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Hj. Aam, SH, M.Si — Rp 24.456.183,-
2. KH. Bukhari Muslim — Rp 6.114.046,-
3. H. Iman Ainul Hasan — Rp 6.114.046,-
4. Herli Nurimani, S.Ag — Rp 6.114.046,-
5. H. Suryana — Rp 6.114.046,-
6. Hj. Yuyu Yatmikasari — Rp 6.114.046,-
7. Tatang Abdullah, S.Ag — Rp 18.342.138,-
8. H. Asep Dimyati — Rp 8.912.367,-
H. Ridwan menekankan bahwa proses penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan transparansi, serta didasarkan pada asas kemanfaatan bagi umat.
BACA JUGA : kencleng seribu baznas ciamis tuntaskan kemiskinan
Semua penerima telah melalui tahapan evaluasi dan rekomendasi yang ketat agar zakat benar-benar sampai kepada mereka yang berhak dan memberi dampak nyata.
Penguatan Peran UPZ Desa dan Kelurahan
Rangkaian kegiatan ini menegaskan peran strategis Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai ujung tombak pengelolaan zakat di tingkat lokal. BAZNAS Kabupaten Ciamis berharap sinergi antara UPZ, masyarakat, dan pemerintahan desa terus diperkuat agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah semakin efektif dan menyentuh kebutuhan riil warga.
“Dengan transparansi dan kedekatan kepada masyarakat, kita ingin UPZ menjadi lembaga yang tidak hanya mengumpulkan dana, tetapi juga memberi harapan dan solusi bagi mustahik,” tutup H. Ridwan.(Acip/ungkapsebab.com)
