Disdik Garut Larang Jual Buku dan Seragam
ungkapsebab.com, BERITA GARUT. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut resmi melarang seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya menjual pakaian seragam harian (PSH) dan buku pelajaran kepada siswa. Larangan ini berlaku bagi semua jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta. Senin, (21/04/2025).
Satuan pendidikan yang dimaksud meliputi PAUD, SD, SMP, serta lembaga pendidikan kesetaraan lainnya. Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah praktik jual beli yang membebani orang tua murid dan berpotensi menciptakan komersialisasi di lingkungan sekolah.
Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Disdik Garut tertanggal 16 April 2025 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan, Ade Manadin. Dalam surat tersebut, sekolah dilarang menjual seragam harian, seragam olahraga, buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), maupun buku penunjang lainnya.
“Kelengkapan siswa seperti seragam dan buku adalah tanggung jawab orang tua, bukan sekolah,” kata Ade Manadin kepada wartawan.
Selain itu, pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, juga dilarang mengarahkan atau mengoordinir pembelian kepada pihak penjual tertentu. Menurut Disdik Garut, segala bentuk intervensi seperti ini bisa menciptakan tekanan bagi orang tua dan membuka ruang penyalahgunaan wewenang.
Ade menegaskan, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan sekolah melanggar aturan ini. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika menemukan praktik jual beli yang dilakukan secara langsung maupun terselubung.
“Siapapun boleh melaporkan. Jika ada sekolah yang membandel, kami akan beri sanksi tegas,” ujarnya.
Disdik Garut berharap seluruh kepala sekolah dan guru mematuhi aturan ini demi menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat, jujur, dan berpihak kepada siswa. Sekolah didorong untuk fokus pada kualitas pembelajaran, bukan pada kegiatan yang justru membebani ekonomi keluarga.
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari sejumlah orang tua yang selama ini merasa terbebani oleh pembelian perlengkapan sekolah melalui jalur yang ditentukan pihak sekolah. Mereka berharap, pengawasan di lapangan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan. (Liklik Sumpena/ungkapsebab.com)
