April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Berpacu Waktu Pemkab Ciamis Percepat Isi Kekosongan Jabatan

ungkapsebab.com,BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis terus berpacu dengan waktu dalam menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan struktural yang hingga kini masih membayangi roda pemerintahan.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis, tercatat sebanyak 124 dari total 728 jabatan struktural belum terisi hingga April 2025. Artinya, sekitar 17 persen posisi penting dalam struktur birokrasi daerah masih kosong.

Dari jumlah tersebut, kekosongan paling dominan terjadi di jenjang eselon IVb, yang mencakup posisi kepala subbagian dan kepala seksi di berbagai instansi, dengan total 67 jabatan yang belum memiliki pejabat definitif. Sementara sisanya tersebar di eselon IIa, IIb (jabatan pimpinan tinggi), IIIa, IIIb (administrator), hingga IVa.

Situasi ini menjadi perhatian serius Pemkab Ciamis karena berpotensi menghambat kinerja pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, langkah-langkah percepatan pengisian jabatan pun kini mulai ditempuh secara sistematis.

Dua Mekanisme Pengisian JPT  Seleksi Terbuka dan Mutasi Berbasis Kompetensi

Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan.

“Semua pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tinggi (JPT) Pratama, wajib mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019. Ada dua mekanisme yang bisa ditempuh, yakni melalui seleksi terbuka dan melalui mutasi antar-JPT Pratama,” jelasnya Rabu (17/04/2025)

Menurutnya, kedua mekanisme tersebut wajib diawali dengan uji kompetensi dan penilaian berbasis merit.

Artinya, pengangkatan jabatan tidak hanya mempertimbangkan aspek senioritas atau masa kerja, tetapi juga didasarkan pada potensi, kompetensi, dan kinerja aparatur sipil negara (ASN).

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Ciamis untuk mewujudkan birokrasi yang profesional dan berbasis kinerja. Prinsip merit adalah pijakan utama dalam seluruh proses ini,” tambah Ai Rusli.

Evaluasi Kinerja Jadi Acuan untuk Jabatan Administrator dan Pengawas

Sementara itu, pengisian jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) yang belum terisi akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Penilai Kinerja Kabupaten.

Menurut Ai, penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, rekam jejak ASN, serta kesiapan dalam mengemban tanggung jawab baru.

“Bagi unit kerja yang belum mengadopsi sistem manajemen talenta sepenuhnya, kami tetap mengandalkan proses evaluasi menyeluruh agar setiap penempatan jabatan benar-benar tepat sasaran,” ujarnya

Pilkada Jadi Faktor Penentu, Persetujuan Pusat Diperlukan

Selain tantangan internal, dinamika politik juga turut memengaruhi proses pengisian jabatan. Menyusul berlangsungnya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pemerintah Daerah kini wajib mengantongi izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural.

“Semua usulan jabatan harus diajukan melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan dilengkapi dengan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini adalah bagian dari sistem check and balance agar proses tetap akuntabel dan sesuai norma yang berlaku,” terangnya

Komitmen Pemkab Jabatan Harus Terisi, Layanan Tidak Boleh Terhenti

Meski tidak bisa dilakukan secara serentak, Pemkab Ciamis memastikan bahwa proses pengisian jabatan akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

BACA JUGA : komisi b dprd ciamis berkomitmen dukung kebun durian abn

Ai memastikan roda pemerintahan berjalan optimal dan kebutuhan masyarakat tetap terlayani.

“Kami sadar bahwa jabatan yang kosong terlalu lama bisa berdampak pada kualitas layanan dan koordinasi internal. Oleh karena itu, kami mengambil langkah percepatan dengan tetap menjaga kualitas seleksi dan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Ai Rusli.

Langkah strategis ini juga sejalan dengan visi reformasi birokrasi yang menekankan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

“Pada akhirnya, jabatan bukan sekadar soal struktur organisasi, tetapi tentang bagaimana pemerintah bisa benar-benar hadir dan menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” pungkasnya. (Acip/ungkapsebab.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *