Satgas KTR Ciamis Sidak ke Minimarket untuk Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
Satgas KTR Ciamis Gelar Sidak ke Minimarket untuk Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok
ungkapsebab.com,BERITA CIAMIS. Satgas KTR Ciamis bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis serta tim gabungan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah minimarket seperti Alfamart dan Indomaret pada Kamis (13/3/2025).
Sidak ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengatur larangan pajangan produk rokok di tempat usaha.
1. Dinkes Ciamis Sidak Minimarket: Pastikan Kepatuhan terhadap Perda KTR
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Ciamis, Edis Herdis, menjelaskan bahwa sidak ini bertujuan memastikan toko-toko modern mematuhi aturan terkait larangan pajangan rokok secara terbuka.
Produk rokok juga harus disimpan di rak tertutup atau ditutupi tirai jika tidak sedang dalam transaksi pembelian.
“Kami ingin memastikan aturan ini dijalankan dengan benar. Rokok tidak boleh dipajang secara terbuka karena bisa menarik perhatian, terutama anak-anak dan remaja,” ujar Edis Herdis.
2. Wilayah Sidak dan Tim Gabungan yang Terlibat
Sidak dilakukan di lima wilayah utama di Ciamis, yakni:
Pertama, kota Ciamis
Kemudian, jalur Baregbeg
Selanjutnya, jalur Sukajadi
Lalu, jalur Cijeungjing
Terkahir, jalur Imbanagara
Tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP), Satpol PP, Kodim, dan Polres Ciamis.
Mereka memeriksa kepatuhan toko terhadap regulasi dan memberikan sosialisasi terkait pentingnya mematuhi Perda KTR.
3. Temuan dan Tindakan Tegas atas Pelanggaran
Dalam sidak tersebut, tim menemukan beberapa pelanggaran, seperti:
1. Rak rokok yang masih terbuka tanpa penutup.
2. Rak yang hanya ditutup sebagian.
3. Petugas memberikan teguran dan meminta pemilik toko segera melakukan penyesuaian sesuai ketentuan Perda KTR.
“Kami lebih mengutamakan edukasi dan pembinaan. Namun, jika setelah diperingatkan tetap melanggar, maka akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Edis.
4. Sanksi dan Upaya Pencegahan
Edis menegaskan bahwa sanksi akan diberikan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha.
Penerapan Perda KTR bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih sehat, baik bagi perokok maupun non-perokok.
“Tujuan utama aturan ini bukan untuk membatasi penjualan rokok, melainkan untuk menciptakan kawasan yang bebas dari paparan iklan rokok di tempat umum,” kata Edis.
5. Komitmen Dinas Kesehatan untuk Terus Mengawasi
Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus melakukan sidak rutin dan edukasi kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Dengan demikian, mereka juga akan menggandeng berbagai pihak untuk memastikan penerapan aturan ini berjalan optimal.
“Jika semua pihak peduli dan mendukung aturan ini, maka lingkungan yang lebih sehat bisa tercipta. Ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan seluruh masyarakat,” tutup Edis.
Lebih lanjut, Dinkes mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan Perda KTR dan melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Dukungan dari masyarakat juga dinilai akan menjadi kunci sukses dalam menciptakan kawasan tanpa rokok yang efektif di Ciamis. (ungkapsebab.com/Gany)
