BNN: Pecandu yang Melapor Tidak Akan Dipidana
BNN (web)
ungkapsebab.com,BERITANASIONAL, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Marthinus Hukom, menegaskan bahwa pecandu narkoba yang secara sukarela melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarga tidak akan dikenakan sanksi pidana.
Pemerintah menekankan bahwa pendekatan rehabilitasi lebih diutamakan dalam menangani penyalahgunaan narkotika.
Menurut Marthinus, kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur bahwa pecandu yang melapor berhak mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
“Negara tidak melihat pengguna narkoba sebagai pelaku kejahatan yang harus dihukum, tetapi sebagai individu yang membutuhkan pertolongan agar bisa kembali berfungsi di masyarakat,” ujar Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3).
BNN: Peran Keluarga dalam Mendorong Rehabilitasi
BNN mendorong keluarga yang mengetahui ada anggota keluarganya terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkannya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Lembaga ini telah tersebar di berbagai daerah dan siap memberikan layanan rehabilitasi tanpa ancaman proses hukum.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk melaporkan. Ini bukan tentang menghukum, tetapi tentang memberi kesempatan untuk pulih,” jelas Marthinus.
Selain itu, BNN terus memperkuat program rehabilitasi berbasis masyarakat, di mana lingkungan sekitar ikut berperan dalam mendukung pemulihan mantan pengguna.
Dengan cara ini, stigma negatif terhadap mereka yang menjalani rehabilitasi diharapkan dapat berkurang.
Fokus pada Pemberantasan Jaringan Narkoba
Sementara itu, BNN menegaskan bahwa penegakan hukum tetap berjalan, tetapi lebih difokuskan pada pemberantasan jaringan pengedar dan bandar narkoba.
“Kami ingin membedakan dengan jelas antara pecandu yang butuh bantuan dan mereka yang memperdagangkan narkoba demi keuntungan,” tegas Marthinus.
Diharapkan dengan kebijakan ini, semakin banyak pengguna narkoba yang berani mencari bantuan, sehingga upaya pemerintah dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif.
