April 25, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Jihad Regulasi: Langkah Pemerintah Menata Kebijakan Pendidikan

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq (foto:fauza).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq (foto:fauza).

Ciamis,Ungkapsebab.com Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa pemerintah sedang berupaya menyelaraskan regulasi pendidikan melalui program “Jihad Regulasi”. Pemerintah mengambil langkah ini untuk menghindari tumpang tindih aturan yang dapat menghambat peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Jihad Regulasi ini adalah upaya kita untuk menyinkronkan berbagai kebijakan pendidikan agar lebih selaras dan tidak saling bertentangan. Semua ini demi mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujar Fajar saat diwawancarai di Gedung SMK Ma’arif, Ciamis, Kamis (13/2/2025).

Permendikdasmen 1/2025: Guru ASN Kembali ke Sekolah Swasta

<yoastmark class=

Sebagai bagian dari Jihad Regulasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi ini memungkinkan guru ASN kembali mengajar di sekolah swasta setelah pemerintah sebelumnya menarik banyak dari mereka ke sekolah negeri melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Fajar menegaskan bahwa kebijakan ini akan membantu sekolah swasta berkembang. “Dengan adanya Permendikdasmen baru, sekolah-sekolah swasta kini dapat kembali memanfaatkan tenaga pengajar terbaik mereka,” ungkapnya.

Rayonisasi PPDB Kini Lebih Luas dan Fleksibel

Selain itu, kebijakan Jihad Regulasi juga mencakup sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA).

Pemerintah menerapkan sistem rayonisasi yang lebih fleksibel, sehingga siswa dapat memilih sekolah di luar kecamatan, wilayah, atau bahkan provinsi selama masih sesuai dengan domisilinya.

“Di jenjang SMA, kami akan menerapkan rayonisasi yang lebih luas dan fleksibel. Hal ini memberikan keleluasaan bagi siswa dalam menentukan pilihan sekolah mereka,” jelas Fajar.

Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur utama penerimaan siswa, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Domisili bukan lagi satu-satunya jalur masuk sekolah, sehingga sistem ini diharapkan lebih adil dan merata,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menargetkan peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan akses sekolah, serta mengurangi kesenjangan antara sekolah negeri dan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *