Juni 11, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Polres Ciamis Ungkap Sembilan Kasus Narkoba di 2025

ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Satres Narkoba Polres Ciamis berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba sejak Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 13 tersangka dengan berbagai peran dalam peredaran narkotika.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengatakan bahwa belasan tersangka itu terlibat dalam peredaran narkoba di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Ciamis. Jenis narkotika yang mereka edarkan beragam, mulai dari sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga psikotropika.

“Dari 13 orang yang kami amankan, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada yang memiliki psikotropika tanpa izin,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis. Rabu, (12/02/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa dari 13 tersangka, tiga orang merupakan pengedar sabu-sabu, yakni RA asal Ciamis, RS dari Kabupaten Tasikmalaya, dan HD yang juga warga Ciamis.

Empat tersangka lainnya, M dari Kabupaten Tasikmalaya, AS dari Ciamis, AC dari Tasikmalaya, serta SH dari Ciamis, terlibat dalam peredaran ganja kering.

Sementara itu, DRD dan DNR, keduanya warga Kabupaten Tasikmalaya, kedapatan mengedarkan tembakau sintetis.

Selain itu, ada empat tersangka lainnya yang diamankan karena kedapatan memiliki psikotropika tanpa izin, yaitu WH dari Ciamis, IM dari Kabupaten Tasikmalaya, KM dari Ciamis, dan ANA dari Kota Tasikmalaya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 50,18 gram, daun ganja kering 14,84 gram, tembakau sintetis 2,02 gram, serta 300 butir psikotropika. Selain itu, aparat juga menyita empat unit sepeda motor, 12 unit handphone, tiga timbangan elektrik, tas, serta pakaian milik para pelaku.

Kapolres mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka dalam transaksi narkoba beragam. Dari sembilan kasus yang terungkap, delapan di antaranya menggunakan sistem tempel atau map, di mana barang haram ditinggalkan di suatu lokasi yang telah disepakati. Sementara satu kasus lainnya menggunakan sistem COD (cash on delivery) atau bertemu langsung.

Kapolres menegaskan bahwa sembilan tersangka yang terbukti sebagai pengedar dijerat dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka tidak main-main, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup. Selain itu, mereka juga terancam denda minimal Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang kedapatan memiliki psikotropika tanpa izin dijerat dengan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 juta.

“Kami tegaskan, Polres Ciamis tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah ini. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna,” ujar Kapolres.

Selain mengungkap sembilan kasus di awal tahun ini, Satres Narkoba Polres Ciamis juga berhasil menangkap 26 tersangka dalam operasi 100 hari pertama Presiden RI, yang dikenal dengan program Asacita. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya merupakan pengedar.

“Selama program Asacita, kami mengungkap 18 kasus dengan TKP di lima wilayah, yaitu Ciamis (9 kasus), Sindangkasih (3 kasus), Panumbangan (3 kasus), Pamarican (2 kasus), dan Kawali (1 kasus),” kata Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita selama operasi ini pun cukup besar, meliputi sabu-sabu seberat 51,44 gram, daun ganja kering 41,13 gram, tembakau sintetis 20 gram, serta 330 butir psikotropika. Polisi juga mengamankan 100 butir obat keras tertentu, empat unit sepeda motor, 26 unit handphone, tiga timbangan elektrik, serta dua alat hisap sabu.

Dari 18 kasus yang terungkap dalam operasi ini, polisi mencatat bahwa 12 kasus menggunakan sistem tempel, sementara enam kasus lainnya dilakukan dengan sistem COD atau bertemu langsung.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba. Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan peredaran narkotika, termasuk dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA: 25 Ribu Kendaraan di Banjar Mangkir Bayar PajakĀ 

“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika ada informasi tentang peredaran narkoba, segera laporkan. Ini demi keselamatan generasi muda dan masa depan kita semua,” tegasnya.

Polres Ciamis berkomitmen untuk tidak memberi celah bagi jaringan narkoba di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri untuk memperketat pemberantasan narkotika di seluruh Indonesia.

Dengan berbagai pengungkapan kasus yang telah dilakukan, harapannya peredaran narkoba di Ciamis bisa semakin ditekan, sehingga masyarakat bisa hidup lebih aman dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. (Kusmana/ungkapsebab.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *