Juni 13, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Satgas KTR Temukan Toko Yang Tidak Terapkan Aturan, Saat Sidak

ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS,- Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Ciamis melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko ritel, Kamis (13/03/2025).

Hasil pemantauan selama kegiatan masih terlihat beberapa pengelola toko yang tidak menerapkan aturan. Banyak juga toko yang memajang produk rokok di etalase belakang kasir dengan tirai yang tidak penuh menutupi etalase. Bahkan ada toko yang masih memajang dengan terbuka tanpa penutup sama sekali.

Tim Satgas Menemukan Toko Yang Tidak Menerapkan Aturan

Selain itu, satgas menemukan display iklan rokok konvensional maupun elektrik, serta fasilitas wadah merokok berupa asbak di beberapa lokasi.

Satgas KTR yang bertugas terdiri dari perwakilan berbagai instansi, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), No Tobacco Comunity (NoTC), Satpol PP, Kodim 0613, dan Polres Ciamis.

Adapun petugas satgas KTR terdiri dari lima tim, menyebar mulai dari area kota sampai ujung sekitar Sadananya, Imbanagara, Cijeungjing dan Baregbeg.

Kepala Dinas Kesehatan melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kabupaten Ciamis, H Edis Herdis, S.Sos.,MM, mengatakan, kegiatan dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Perda KTR.

Sidak Pastikan Toko Retail Mematuhi Aturan Perda KTR

“Ini untuk memastikan, para pelaku usaha mini market dan toko modern mematuhi ketentuan yang diatur dalam Perda KTR. Totalnya ada 48 toko terdiri dari berbagai jenis retailer,” katanya.

Berdasar Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), mengharuskan agar penjualan produk rokok ditata sedemikian rupa sehingga tidak menarik perhatian, terutama bagi pengunjung yang tidak membeli rokok.

“Salah satu langkah yang diterapkan dalam Perda ini adalah pengaturan penutup rak rokok harus ditutup jika tidak ada transaksi pembelian rokok, bisa menggunakan tirai atau apapun agar tidak terlihat” ujarnya,

Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan, tim Satgas KTR memberikan imbauan kepada pengelola toko agar segera menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Tim satgas pun memasang sejumlah stiker informasi mengenai ketentuan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hasil Sidak Terhadap 48 Toko Retail

Berikut Data Tingkat Kepatuhan Toko terhadap KTR yang diterima dari Satgas KTR, Display Rokok: 41,67% (menunjukkan tingkat kepatuhan yang rendah dalam menata rokok agar tidak terlihat secara terbuka). Iklan Produk: 60,42% (masih banyak yang melanggar dalam hal iklan produk rokok). Promosi Rokok: 87,50% (tingkat kepatuhan cukup baik, namun masih ada pelanggaran).

Sponsor: 83,33% (tingkat kepatuhan terhadap larangan sponsor cukup tinggi). Tanda KTR: 52,08% (masih banyak toko yang belum memasang tanda kawasan tanpa rokok). Dari hasil penilaian ini, dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan retailer di Kabupaten Ciamis dalam pelaksanaan KTR sebesar 41,67%.

Pengetahuan Pengelola Retailer terhadap Perda KTR yaitu, Tahu ada Perda KTR: 75,00% (menunjukkan bahwa sebagian besar pengelola toko mengetahui adanya Perda KTR). Tahu tentang aturan display rokok: 95,83% (mayoritas pengelola mengetahui aturan ini).

BACA JUGA : RSUD Pandega jangan sembarangan menggerus obat

Tahu kewajiban implementasi larangan display rokok: 97,92% (pengetahuan yang sangat tinggi tentang larangan menampilkan rokok secara terbuka). Dengan kata lain, tingkat pengetahuan pengelola retailer tentang aturan display produk rokok mencapai 89,58%.

Pengelola Sepakat Melindungi Hak Anak

Semua pengelola sepakat untuk melindungi anak dari paparan asap rokok. Setuju pelarangan display rokok berkontribusi pada pencegahan perokok pemula 100% (kesadaran yang sangat tinggi akan pentingnya larangan display rokok). Setuju pelarangan display produk rokok berkontribusi pada Kabupaten Ciamis Ramah Anak 100%.

Yakin pelarangan display rokok adalah inisiatif awal untuk mewujudkan Kabupaten Sehat 100%. Khawatir display rokok mempengaruhi penjualan: 56,25% (sejumlah pengelola khawatir akan dampak finansial nya)

Secara keseluruhan, sikap pengelola retailer terhadap dukungan implementasi KTR di Kabupaten Ciamis mencapai 91,25%, menunjukkan adanya dukungan yang sangat baik dari pengelola retailer.

Pemerintah berharap dengan melaksanakan sidak tersebut dapat meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR.

Sehingga tercipta lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari paparan rokok, khususnya di area publik dan tempat usaha.(ungkapsebab.com/Sunarti)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *