Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan Berubah, Cek Rinciannya di Sini
Surat edaran (ist)
ungkapsebab.com, BERITACIAMIS– Pemerintah Kabupaten Ciamis (Pemkab Ciamis) sesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Bupati Ciamis menetapkan kebijakan ini dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025 yang diterbitkan pada 28 Februari 2025.
Gubernur Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23/OT.03/ORG yang mengatur jam kerja ASN selama Ramadan di tingkat provinsi, sehingga Pemkab Ciamis menyesuaikan kebijakan tersebut.
Pemkab Ciamis Sesuaikan Jadwal Jam Kerja ASN
Pemkab Ciamis menetapkan bahwa total jam kerja ASN selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Berikut rinciannya:
- Bagi instansi dengan 5 hari kerja:
- Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
- Bagi instansi dengan 6 hari kerja:
- Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB

Perangkat daerah yang menerapkan 6 hari kerja akan menyesuaikan waktu istirahat pegawai dengan jam pelayanan masyarakat.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menekankan bahwa perubahan jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pegawai dan kelancaran pelayanan publik selama Ramadan.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Ciamis dan Inspektur Kabupaten Ciamis guna memastikan kebijakan ini diterapkan dengan baik.
