April 24, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Kantor UPTD P5A Banjaranyar Tidak Pernah Kibarkan Bendera Merah Putih

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Sebuah pemandangan kontras terjadi di lingkup pemerintahan Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P5A) kedapatan tidak pernah mengibarkan bendera Merah Putih, yang merupakan simbol kedaulatan negara.

Fakta ini memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat setempat, Oki Herna Suganda. Menurut Oki, kelalaian ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan cerminan merosotnya semangat nasionalisme di instansi pelayan publik.

Oki menegaskan bahwa pengibaran bendera di kantor pemerintah merupakan amanat konstitusi yang bersifat wajib.

“Ini sangat miris. Tidak ada alasan yang bisa dibenarkan. Sebagai lembaga pemerintah, wajib hukumnya memasang bendera Merah Putih setiap hari,” tegas Oki, pada Kamis, (23/04/2026).

Ditegaskan Oki, merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Oki menilai alasan ketiadaan anggaran untuk tiang dan bendera sangat tidak masuk akal mengingat nominalnya yang relatif kecil.

“Ini bukan soal anggaran besar, tapi soal kemauan dan kesadaran. Jangan sampai terkesan menyepelekan simbol negara,” tambah Oki seraya mendesak otoritas terkait untuk mengevaluasi kinerja pimpinan UPTD tersebut.

Sementara itu, Kepala UPTD P5A Banjaranyar, Yati, mengakui kondisi tersebut. dirinya membenarkan bahwa kantor yang dipimpinnya belum pernah mengibarkan bendera selama ini.

Menurut Yati, Kondisi tanpa bendera sudah terjadi sejak sebelum masa jabatannya, dengan alasan Fasilitas pendukung seperti tiang dan bendera memang tidak tersedia.

Yati juga berdalih pemasangan tiang tidak bisa dilakukan spontan karena harus melalui persetujuan atasan agar tidak menyalahi aturan birokrasi.

BACA JUGA: Kelompok Tani Munding Bule Langkapsari Ciamis Terima Ribuan Bibit Kakao

“Tidak semudah itu, karena ini lembaga pemerintah. Harus ada persetujuan, nanti bisa jadi pertanyaan,” ujar Yati saat dikonfirmasi wartawan ungkapsebab.

Ironi di balik pernyataan pihak UPTD justru menuai kritik baru. Publik menilai birokrasi seolah dijadikan “tameng” untuk membenarkan kelalaian terhadap undang-undang yang sudah jelas kedudukannya.

Sebagai langkah tindak lanjut, pihak UPTD P5A Banjaranyar menyatakan baru akan mengajukan proposal pengadaan tiang dan bendera dalam waktu dekat, agar simbol negara tersebut, bisa segera berkibar di halaman kantor mereka. (Uus Saefudin/US).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *