Ciamis Tegaskan Larangan Jual LKS dan Study Tour
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menegaskan larangan penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban orang tua siswa dan memastikan aturan pendidikan yang berlaku dipatuhi.
Masyarakat peduli pendidikan, salah satunya Prima, menyayangkan masih adanya sekolah yang menjual LKS kepada siswa, meskipun pemerintah sudah jelas melarang praktik tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan juga memperketat aturan terkait karyawisata atau study tour tanpa izin resmi.
“Gubernur terpilih, Kang Dedi Mulyadi, sudah menegaskan larangan ini melalui akun Instagramnya. Bahkan, Dinas Pendidikan juga sudah mengeluarkan surat imbauan,” ujarnya.
Menurut Prima, sekolah seharusnya tidak melakukan praktik jual beli terhadap siswa, apalagi dengan dalih kebutuhan pembelajaran. Ia mempertanyakan mengapa masih ada sekolah yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah jelas melarang penjualan LKS.
“Juklak dan juknis penggunaan dana BOS sudah jelas, tidak ada anggaran untuk pembelian LKS. Kalau begitu, kenapa masih ada sekolah yang menjualnya?” tegasnya.
Tak hanya soal LKS, Prima juga menyoroti berbagai pungutan lain yang membebani orang tua siswa, seperti pembelian seragam dan pungutan untuk kegiatan tertentu.
“Sekolah seharusnya memberikan pendidikan gratis, bukan malah menambah beban orang tua. Jika ada sekolah yang tetap melanggar, harus ada sanksi tegas,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Aris Gunanto, menegaskan bahwa larangan penjualan LKS sudah berlaku sejak lama.
“Sejak dulu kami sudah melarang sekolah menjual LKS. Beberapa hari ini, kami kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah setelah ada pernyataan dari gubernur terpilih,” katanya pada Rabu, (19/02/2025).
Aris menjelaskan bahwa LKS bukanlah buku wajib yang harus dimiliki siswa. Ia menilai bahwa penggunaan LKS seharusnya tidak menjadi alasan bagi sekolah untuk menarik biaya tambahan dari orang tua.
“Itu hanya kumpulan soal-soal belaka. Jangan sampai sekolah menjadikan hal ini sebagai alasan untuk membebani orang tua,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa guru seharusnya membuat bahan ajar sendiri sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
“Kalau memang diperlukan, sekolah bisa mencetak bahan ajar dan membagikannya kepada siswa secara gratis. Itu bagian dari tanggung jawab sekolah dalam memberikan pendidikan,” tegasnya.
Selain menyoroti LKS, Dinas Pendidikan juga memperketat aturan mengenai karyawisata atau study tour.
“Kami tidak memberikan izin bagi sekolah yang ingin mengadakan karyawisata atau study tour di tahun 2025,” ungkap Aris.
Menurutnya, larangan ini bertujuan untuk menghindari risiko yang bisa membahayakan siswa selama perjalanan. Namun, Aris mengakui bahwa masih ada sekolah yang tetap nekat melaksanakan study tour tanpa pemberitahuan kepada dinas.
“Sudah dilarang, tapi masih ada saja yang diam-diam berangkat. Ini jelas pelanggaran,” katanya dengan nada tegas.
Terkait sanksi bagi sekolah yang masih menjual LKS atau melanggar aturan lain, Dinas Pendidikan sementara ini menerapkan sanksi berupa teguran dan pembinaan.
BACA JUGA: Menjelang Pelantikan Herdiat Mengirimkan Pesan kepada Warga
“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Tapi kalau masih membandel, tentu ada langkah lebih tegas yang akan kami ambil,” tandasnya.
Dinas Pendidikan berharap semua pihak, terutama sekolah, menaati aturan yang telah ditetapkan.
“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman dan tidak membebani orang tua. Mari kita jalankan pendidikan dengan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkas Aris. (Kusmana/ungkapsebab.com)
