April 25, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Inspektorat Ciamis Beri Penjelasan Terkait Polemik di Gunungcupu

 

ungkapsebab.web.id, BERITA CIAMIS. Inspektorat Kabupaten Ciamis angkat suara terkait polemik pemanfaatan tanah desa, yang digunakan sebagai lokasi bangunan sekolah di Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih.

Sekretaris Inspektorat Ciamis, Deni Wahyu Hidayat, mewakili Kepala Inspektorat Hendra Suhendra, menegaskan bahwa ketentuan pemanfaatan aset desa telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Deni menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi tersebut, pemanfaatan aset desa dapat dilakukan melalui beberapa skema, yaitu sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, serta bangun guna serah atau bangun serah guna.

Dalam konteks penggunaan tanah desa untuk bangunan sekolah, ia menegaskan bahwa skema yang dapat diterapkan adalah sewa tanah kas desa.

“Bangunan sekolah tetap masuk kategori sewa. Namun karena ini layanan pendidikan dan menyangkut kepentingan masyarakat, maka perlakuannya tidak bisa disamakan dengan sewa untuk kegiatan usaha,” ujarnya, pada Kamis (11/12/2025).

Deni menilai bahwa sekolah memiliki fungsi pelayanan dasar di bidang pendidikan serta fungsi sosial, sehingga besaran nilai sewa perlu mendapat pertimbangan khusus dan tidak memberatkan.

Meski demikian, Deni menekankan bahwa mekanisme administrasi tetap harus dipenuhi baik oleh pemerintah desa maupun pihak sekolah sesuai ketentuan pengelolaan aset desa.

“Secara administratif harus lengkap, namun perhitungan sewanya perlu disesuaikan karena sekolah memiliki fungsi sosial,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Inspektorat, untuk menyelesaikan persoalan aset desa yang digunakan sebagai bangunan sekolah.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Gelar Edukasi Wawasan P4GN Bagi ASN

“Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak dapat digunakan untuk membiayai sewa tanah desa,” tegasnya.

Menurut Sigit, penyelesaian polemik di Desa Gunungcupu perlu dilakukan melalui musyawarah bersama antara pemerintah desa, pihak sekolah, serta instansi terkait guna menemukan solusi terbaik, demi kelancaran penyelenggaraan pendidikan dan optimalisasi pemanfaatan aset desa. (Fepi Irwan/US)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *