Juni 13, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

SK Pemberhentian Kades Cicapar Terlambat

ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS.  Kepala Desa Cicapar, Imat Ruhimat, resmi diberhentikan sementara oleh Bupati Ciamis. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani pada 24 Juli 2025. Namun, Imat baru menerima salinan surat tersebut pada Rabu, (06/08/2025).

Langkah pemberhentian ini diberlakukan selama 30 hari. Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan sejumlah laporan masyarakat yang masih dalam proses klarifikasi.

“Saya Ikhlas, Tapi Terlambat Disampaikan”

Saat dimintai keterangan, Imat mengaku menerima keputusan tersebut meskipun berat. Ia menyatakan siap mengikuti aturan sesuai isi SK.

“Meski berat, saya akan menjalankan isi surat keputusan tersebut dengan lapang dada,” ujar Imat.

Namun, ia mengkritik keterlambatan penyampaian SK yang seharusnya diterima sejak 24 Juli. Akibatnya, selama dua minggu ia tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa dan menandatangani berbagai dokumen penting.

“Saya baru menerima SK hari ini, padahal ditandatangani dua minggu lalu. Ini tentu merugikan saya dan pemerintahan desa,” kata Imat.

Dokumen dan Proses Hukum Terancam Tidak Sah

Imat menjelaskan bahwa selama dua minggu itu, dirinya masih melakukan tugas-tugas administratif seperti biasa. Ia menyebut telah menandatangani sejumlah dokumen penting, di antaranya Musyawarah Desa (Musdes), Perkades, hingga dokumen pengajuan Dana Desa tahap dua.

“Semua dokumen yang saya tandatangani selama dua minggu ini otomatis batal dan harus diulang. Ini jadi beban administrasi baru bagi kami,” jelasnya.

Menurutnya, keterlambatan penyampaian SK ini tidak hanya berdampak pada dirinya, tapi juga mengganggu kelancaran pelayanan publik di desa.

Akan Ajukan Surat Keberatan

Tak tinggal diam, Imat mengaku akan melayangkan surat keberatan kepada Bupati Ciamis. Ia merasa keputusan pemberhentian tersebut tidak proporsional, mengingat dirinya selama ini selalu kooperatif.

“Jelas saya keberatan. Saya tidak pernah menghindar dari proses klarifikasi, dan saya selalu berupaya menjelaskan setiap tuduhan yang ditujukan kepada saya,” tegasnya.

Namun, hingga saat ini pihak Pemkab belum mengungkap secara resmi apa dasar utama dari pemberhentian sementara ini.

Sekdes Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas

Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjarsari, Jaja Zakaria, menyebut bahwa pemerintahan desa harus tetap berjalan meski kepala desa diberhentikan sementara. Untuk itu, Sekretaris Desa ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa selama masa pemberhentian berlangsung.

“Sesuai arahan Camat, Sekdes akan bertugas sebagai Plt dan melanjutkan seluruh kegiatan pemerintahan, termasuk mengulang proses Musdes,” jelas Jaja.

Ia menambahkan, dalam waktu 30 hari ke depan, Imat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan yang dituduhkan. Jika tidak mampu memberikan klarifikasi memadai, maka pemberhentian permanen dapat dilakukan.

BACA JUGA: Pasca Kebakaran, Kios Pasar Banjarsari Belum Dibangun

Ketua BPD: Mari Jaga Kondusifitas

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cicapar, Endang Kartiwa, berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan situasi ini. Ia mengajak warga tetap tenang dan menghormati proses hukum serta keputusan pemerintah.

“Saya minta masyarakat menjaga kondusifitas. Kita sedang bersiap menyambut HUT RI ke-80, mari rayakan dengan damai dan semangat kebersamaan,” pungkas Endang. (Rizky, Revan/ungkapsebab.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *