Juni 13, 2026

Ungkap Sebab

Sumber Informasi Terpercaya

Pemkab Ciamis Hapus Sanksi Denda Tunggakan PBB

ungkapsebab.com. BERITA CIAMIS. Pemerintah Kabupaten Ciamis membawa kabar menggembirakan bagi para wajib pajak. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, seluruh sanksi administratif berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) resmi dihapuskan.

Dorong Peningkatan PAD dan Kepatuhan Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Aep Saepulloh menyampaikan langkah strategis tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.

“Ini momentum yang sangat baik. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini juga bertujuan mendorong peningkatan PAD dari sektor pajak daerah,” ujarnya, Senin (05/05/2025).

Bayar Pokok Saja, Tanpa Denda

Aep menerangkan dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga tahun pajak 2024 hanya perlu membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda, asalkan pembayaran dilakukan dalam periode penghapusan yang telah ditentukan.

“Contohnya, jika seseorang memiliki tunggakan sebesar Rp100.000 sejak 2022, ia seharusnya dikenai denda maksimal Rp24.000. Tapi sekarang, cukup membayar Rp100.000 saja, tanpa denda,” jelas Aep.

Berlandaskan Regulasi Nasional dan Daerah

Aep menjelaskan bahwa kebijakan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerahq Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023.

“Dalam regulasinya, denda atas keterlambatan pembayaran PBB ditetapkan sebesar 1% per bulan lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan 2% per bulan,” ujarnya.

BACA JUGA : tingkatkan-keselamatan-pelajar-disdik-terus-lakukan-sosialisasi/

Bapenda Intensifkan Sosialisasi ke Daerah

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Bapenda Ciamis gencar melakukan sosialisasi, terutama ke desa-desa dengan tingkat kepatuhan pembayaran yang masih rendah di tahun 2024.

“Kami sudah turun ke beberapa desa seperti Cicapar dan Sindangasih. Dalam waktu dekat, akan dilanjutkan ke Lakbok,” kata Aep.

Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini

Aep menghimbau agar seluruh masyarakat memanfaatkan momentum penghapusan denda ini sebaik mungkin. Pembayaran bisa dilakukan melalui kanal-kanal resmi yang telah disediakan oleh pemerintah.

“Jangan tunda lagi. Segera lunasi tunggakan PBB-P2 Anda sebelum 31 Juli 2025. Ini kesempatan emas untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda,” pungkasnya. (Acip/ungkapsebab com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *