DPRD Ciamis Hentikan Pembangunan Tower BTS
ungkapsebab.com, BERITA CIAMIS. Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis melakukan sidak ke lokasi pembangunan tower BTS milik PT Centratama Menara Indonesia (CMI) yang terletak di Dusun Karangmulya, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar pada Rabu, (19/03/2025). Pembangunan tower tersebut tengah menuai polemik setelah sejumlah warga desa mengungkapkan keberatannya.
Seiring dengan protes yang berkembang, Komisi A mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses pembangunan tersebut. Keputusan penghentian sementara ini muncul setelah audiensi yang dilakukan antara masyarakat
Desa Langkapsari dan pihak perusahaan
Warga merasa pembangunan tower tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi yang jelas, serta dianggap merugikan mereka. Oleh karena itu, Komisi A DPRD Ciamis merasa perlu untuk turun langsung ke lokasi guna meninjau situasi dan memastikan bahwa prosedur pembangunan tower BTS tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kecewa Tanpa Adanya Perwakilan Perusahaan
Ketua Komisi A DPRD Ciamis, Yoyo, menyampaikan kekecewaannya saat melakukan sidak ke lokasi pembangunan. Ia mengungkapkan bahwa tidak ada satupun perwakilan dari PT Centratama Menara Indonesia yang hadir untuk berikan penjelasan tentang sejauh mana proses pembangunan sudah dilakukan.
Tidak hanya itu, Yoyo juga menilai perusahaan belum melaksanakan administrasi yang semestinya, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang menjadi dampak dari pembangunan tower tersebut.
“Di lokasi tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang bisa kami tanyai mengenai sejauh mana mekanisme pembangunan tower tersebut sudah mereka lakukan, seperti pembuatan administrasi, ataupun sosialisasi ke masyarakat,” ungkap Yoyo. Hal ini, menurutnya, menunjukkan kurangnya transparansi dari pihak perusahaan dalam melibatkan masyarakat setempat.
Sosialisasi Lebih Luas untuk Mencegah Kekeliruan
Yoyo menyarankan agar PT Centratama Menara Indonesia kembali melakukan sosialisasi dengan melibatkan masyarakat secara lebih luas. Ia mengusulkan agar radius sosialisasi diperluas dari 72 meter menjadi 108 meter, agar informasi yang diterima oleh warga lebih jelas dan tidak menimbulkan kebingungan.
Langkah ini, menurut Yoyo, juga akan membantu melengkapi administrasi yang masih dirasa kurang dan memberikan jalan untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.
“Hal ini bisa menjadi salah satu alternatif agar informasi yang diterima tidak lagi simpang siur, dan ini juga menjadi salah satu upaya melengkapi administrasi serta upaya menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat,” tambah Yoyo.
BACA JUGA: Wamen Bima Arya: Kepemimpinan Efektif Kunci Sukses
Pemberhentian Sementara untuk Menjaga Kondusivitas
Anggota Komisi A lainnya, Agus, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara pembangunan tower ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan keamanan di tengah masyarakat yang merasa dirugikan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti mereka berusaha menghambat investasi perusahaan, namun untuk memastikan bahwa proses pembangunan tower tersebut berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Agus juga menyampaikan bahwa pihak DPRD sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Ciamis untuk melakukan pemantauan terhadap pembangunan tower BTS tersebut setiap hari.“Saya harap Satpol PP lakukan pemantauan setiap hari sebelum adanya sosialisasi oleh perusahaan,” pungkasnya (Revan,Rizky/ungkapsebab.com)
